BANDA ACEH – Belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) lebih dari Rp36 miliar dalam APBA tahun 2023. Mulai dari perjalanan dinas pembahasan rancangan qanun (raqan) hingga advokasi/revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Data dilihat portalsatu.com, beberapa hari lalu, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRA tahun 2023, sebanyak 46 item nomenklatur anggaran perjalanan dinas.
Sembilan di antaranya dengan pagu Rp1 miliar sampai Rp5,9 M. Yakni, Belanja perjalanan dinas luar daerah dalam rangka pembahasan rancangan qanun Rp5,9 M; Perjalanan dinas dalam daerah juga Rp5,9 M; Belanja perjalanan dinas dalam rangka pembahasan rancangan qanun Rp3,6 M lebih; dan Belanja perjalanan dinas biasa luar negeri Rp2,4 M lebih.
Baca:Â Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Pimpinan dan Anggota DPRA Rp2,4 Miliar Dalam APBA 2023
Berikutnya, Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp2,4 M; Perjalanan dinas luar daerah Rp2,3 M; Perjalanan dinas dalam daerah pengawasan penggunaan anggaran Rp2,1 M; Perjalanan dinas luar daerah untuk pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRA Rp1,1 M; dan Belanja perjalanan dinas luar daerah dalam rangka advokasi/revisi UUPA Rp1 M lebih. Ada pula Belanja perjalanan dinas dalam daerah dalam rangka advokasi/revisi UUPA Rp610,7 juta lebih.
Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yahya, melalui jawaban tertulis dikirim via WhatsApp menjawab sejumlah pertanyaan portalsatu.com, Jumat, 20 Januari 2023, malam, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh merupakan lembaga legislatif di tingkat provinsi yang diberi tugas dan wewenang dalam konstitusi untuk melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Setiap kewenangan yang diberikan tentu diiringi dengan ketersediaan anggaran, salah satunya adalah belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah bagi Pimpinan dan Anggota DPRA,” kata Pon Yahya.
Pon Yahya menyebut belanja perjalanan dinas pembahasan rancangan qanun (raqan) tahun anggaran 2023 untuk membahas 10 raqan Aceh prioritas dan lima raqan Aceh kumulatif terbuka yang telah ditetapkan DPRA. Anggaran ini juga akan digunakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pembahas raqan untuk melakukan konsultasi, koordinasi, sosialisasi, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Menurut Pon Yahya, Belanja perjalanan dinas advokasi UUPA akan digunakan dalam rangka penguatan, mengingat tahun 2023, UUPA masuk dalam Prolegnas DPR RI menjadi salah satu regulasi yang akan direvisi tahun ini. “Oleh karena itu, sesuai perintah undang-undang, DPRA wajib mengawal dan mengadvokasinya. Demikian juga di dalam daerah, DPRA perlu mensosialisasikan kepada masyarakat Aceh sekaligus mencari masukan,” ujarnya.
Pon Yahya melanjutkan, belanja perjalanan dinas untuk pengawasan diperuntukkan melakukan kontrol terhadap kinerja eksekutif. Menurut dia, kegiatan ini terus dilakukan DPRA agar kebijakan Pemerintah Aceh terhadap kepentingan masyarakat tetap on the track sesuai yang direncanakan.
Baca juga:Â APBA 2023: Belanja Operasi Rp7,4 Triliun, Belanja Modal Rp1,7 T
Ditanya apakah layak DPRA menggunakan belanja perjalanan dinas sebanyak itu saat pagu APBA 2023 telah berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Pon Yahya menyebut hal itu tidak perlu dipertanyakan karena setiap kewenangan yang diberikan tentu berimplikasi kepada anggaran. “Lagi pula perbandingan belanja perjalanan dinas DPRA tahun lalu turun di tahun 2023,” ucapnya.
Lihat pula:Â Usman Lamreung: Perjalanan Dinas DPRA ke Luar Negeri tak Bermanfaat, Terkesan Liburan
Lantas, apa tanggapan Pon Yahya jika ada penilaian publik bahwa perjalanan dinas DPRA baik ke luar daerah maupun luar negeri selama ini terkesan tidak bermanfaat untuk rakyat Aceh? “Penilaian publik merupakan masukan yang konstruktif bagi lembaga DPRA dan kami berterima kasih untuk itu. Tentu kami akan terus mengevaluasi dan memperbaiki kinerja lembaga ini agar ke depan mendapat nilai positif dan trust yang lebih tinggi lagi dari masyarakat,” pungkas Pon Yahya.[](nsy)