Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPerkara Dasni, Jaksa...

Perkara Dasni, Jaksa Diminta Jemput Salinan Putusan MA

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi Yayasan Cakradonya. Salah seorang terpidana dalam perkara itu adalah Dasni Yuzar.

“Kejati Aceh harus menjemput putusan tersebut, jangan hanya menunggu turunnya putusan. Sehingga, Kejati Aceh bisa segera mengeksekusi terpidana kasus ini,” kata Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA Baihaqi melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Kamis, 19 Mei 2016.

MaTA menilai hal ini penting agar terpidana tidak akan melarikan diri. “Bila perlu, Kejati Aceh harus mengawal secara khusus para terpidana agar tidak melarikan diri,” ujar Baihaqi.

Baihaqi menyebut selama ini sudah banyak kasus korupsi yang para aktornya melarikan diri akibat lambatnya eksekusi yang dilakukan oleh jaksa. Bahkan ada juga dinilai kooperatif sehingga tidak ditahan. “Kasus yang melilit mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin misalnya. Hingga kini, Syarifuddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata dia lagi.[] (idg)

Baca juga: