BANDA ACEH — Anggota Dewan Pers Indonesia Jimmy Silalahi mengatakan, masyarakat selaku konsumen produk pers juga perlu memahami Kode Etik Jurnalistik. Hal ini dinilai penting agar siklus kemerdekaan pers di Indonesia benar-benar terwujud.
“Dengan begitu masyarakat bisa memilah dan memilih, media mana yang cocok untuk dikonsumsi. Yaitu dengan menilai, apakah media tersebut sudah menjalankan Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Inilah yang namanya esensi dari kode etik tersebut,” ujar Jimmy dalam kelas ke-34 Forum Aceh Menulis di Banda Aceh, Rabu, 14 Maret 2018.
Terkait dengan kemerdekaan pers kata Jimmy, sesungguhnya adalah milik semua orang. Dalam hal ini melibatkan dua unsur yaitu pers selaku perusahaan dan pekerja pers, dan masyarakat sebagai penikmat pers.
Masyarakat kata Jimmy juga diminta agar bisa membedakan antara berita dengan informasi. Informasi adalah kabar yang bisa beredar bebas seperti di media sosial, sementara berita adalah informasi yang sudah terverifikasi dan disajikan setelah melewati prosedur tertentu.
“Yang namanya pers setiap hari memproduksi berita, karena itu dia disebut profesi dan diikat dengan kode etik,” ujar Jimmy.
Dalam praktiknya kata Jimmy, inti dari Kode Etik Jurnalistik tersebut adalah semua produk jurnalistik harus disampaikan secara berimbang, tidak beritikad buruk, melalui proses verifikasi, dan bukan kabar bohong.
Di era digital seperti saat ini kata Jimmy, media khususnya media tumbuh sangat pesat baik yang berbasis pers dan nonpers. Media berbasis digital tersebut kata dia bisa dikelompokkan dalam tiga aspek yaitu media sosial, tempat berbagi informasi pribadi ke pribadi seperti Facebook, Instagram, Twitter. Lalu portal berita, yaitu media mainstream yang diakses melalui internet. Terakhir mesin pencari atau search engine seperti halnya Google.
Perkembangan media yang begitu pesat membuat arus informasi yang diterima masyarakat menjadi tak terbendung. Tak terkecuali informasi atau kabar bohong yang sering disebut sebagai hoax. Masyarakat kata Jimmy bisa langsung mengadukan ke Dewan Pers jika menemukan adanya konten berita yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Dalam hal ini Dewan Pers juga sudah membuat nota kesepahaman dengan Polri dalam menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan pers. Untuk berita-berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers profesional akan ditangani oleh Dewan Pers. Sementara untuk berita-berita yang diproduksi oleh media 'abal-abal' disepakati ditangani oleh polisi dengan UU Pidana dan UU ITE.[]



