LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana permohonan euthanasia atau praktik pencabutan kehidupan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit/rasa sakit yang minimal, yang diajukan Nazaruddin Razali, Kamis, 13 Januari 2022.

Nazaruddin Razali yang merupakan warga Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, memberi kuasa kepada Safaruddin, S.H., Muhammad Zubir, S.H., M.H., dan Sahputra, S.H., dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal, Budi Sunanda, S.H., M.H., beragendakan pembacaan permohonan euthanasia (eutanasia) alias suntik mati yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Zubir. Turut hadir sejumlah warga Pusong Lama.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan, hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Januari 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Muhammad Zubir kepada para wartawan usai sidang tersebut mengatakan isi permohonan yang dibacakan dalam sidang itu antara lain pemohon (Nazaruddin) memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar mengabulkan permohonannya untuk melakukan eutanasia di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan dapat disaksikan Wali Kota Lhokseumawe serta Muspika Banda Sakti.

“(Alasan mengajukan permohonan eutanasia) karena Pak Nazaruddin satu-satunya mata pencaharian sehari-hari dari hasil keramba di Waduk Pusong. Jika tidak dibolehkan lagi untuk budi daya ikan keramba tersebut maka beliau merasa seperti mati perlahan, lebih baik langsung disuntik mati kan,” ujar Zubir didampingi Ketua YARA Aceh Utara, Iskandar PB dan timnya.

Sebagaimana diketahui, kata Zubir, Wali Kota Lhokseumawe melalui surat Nomor: 523/1322/2021 tanggal 26 Oktober 2021, mengeluarkan perintah larangan melakukan budi daya ikan di dalam Waduk Pusong, membongkar keramba milik masyarakat di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021, dan merelokasi usaha budi daya ikan dalam waduk yang dikelola secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.

Menurut Zubir, larangan tersebut akan membuat Nazaruddin kehilangan mata pencaharian lantaran tidak boleh lagi membudidayakan ikan di Waduk Pusong. Padahal, kata dia, Nazaruddin dan keluarganya menggantungkan hidup dari hasil budi daya ikan menggunakan keramba jaring apung tradisional di waduk itu.

“Pemohon masih melakukan aktivitas seperti biasa di dalam waduk itu sampai saat ini. Hasil dari pekerjaan pemohon untuk membiayai kehidupan keluarganya yang sekarang hanya bisa menggantungkan hidup dari penghasilan keramba di dalam waduk tersebut,” ujar Zubir.

Menurut Zubir, ratusan warga Pusong Lama lainnya juga menggantungkan hidupnya dari hasil budi daya ikan di waduk itu. “Sehingga warga menolak rencana relokasi tersebut, karena tidak pernah dimusyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrengbang) di Gampong Pusong Lama,” ucapnya.[]