LHOKSEUMAWE – Oditur mendakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, Anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, melanggar Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain), dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati).

Dakwaan itu bacakan Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., dalam sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37), warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang merupakan agen mobil.

Sidang perdana perkara itu digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 6 Mei 2025, mulai pukul 10.00 WIB.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H. Mengenakan pakaian dinas anggota TNI AL, terdakwa Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba.

Amatan portalsatu.com/, di antara pengunjung sidang tampak sejumlah keluarga almarhum Hasfiani didampingi Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, bersama timnya. Tim Hotman Aceh merupakan kuasa hukum keluarga korban.

Dalam surat dakwaan, Oditur Bambang Permadi antara lain menyampaikan, “Bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) penemuan mayat dari penyidik Denpomal Lanal Lhokseumawe pada 17 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB, penyidik mendatangi TKP penemuan mayat Saudara Hasfiani di kawasan Kilometer 30 Gunung Salak, Nisam Antara, Aceh Utara. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana”.

Bambang menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pomal Lanal Lhokseumawe Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hasfiani, Ini Adegannya 

Bambang mengungkapkan terdakwa membeli senjata api jenis rakitan di Lampung seharga Rp8 juta dengan tujuan untuk antisipasi atau berjaga-jaga pertahanan diri. “Karena akan melaksanakan perjalanan dari Lampung menuju Aceh lewat darat pada saat cuti tahun 2024,” ungkap Bambang.

Bambang melanjutkan, pada Jumat, 14 Maret 2025, sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa menghubungi Hasfiani (korban) untuk meminta bertemu di depan bekas Kompleks Perumahan PT AAF, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. “Kemudian terdakwa menyimpan senjata rakitan yang telah mengisi tiga butir amunisi di dalam tas selempang warna hitam,” kata Bambang.

Menurut Bambang, setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan korban (selaku agen mobil) dan pemilik mobil Toyota Kijang Innova. Ketika itu, karena Hasfiani ikut bersama terdakwa saat melakukan tes kendaraan, kemudian terdakwa berpikir bagaimana cara menyingkirkan korban dengan menggunakan senjata api untuk menguasai mobil tersebut.

Pemeriksaan Barang Bukti

Setelah Oditur membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi, yakni Zulfadliadi (pemilik mobil Kijang Innova), dan dr. Kemalasari dari Rumah Sakit Umum Umum Cut Meutia (RSUCM) yang mengeluarkan surat hasil visum jenazah korban.

Lalu, majelis hakim memeriksa barang bukti yang ditunjukkan Oditur, ikut disaksikan terdakwa dan penasihat hukumnya, kedua saksi, dan pengunjung sidang. Barang bukti itu di antaranya pakaian korban, tas selempang warna hitam, dua buah paving blok, STNK mobil, tiga handphone, dan surat visum.

Majelis hakim kemudian memeriksa barang bukti mobil Kijang Innova yang diparkirkan oleh tim Oditur di halaman Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.

Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi satu, yaitu KLD Aldi Yudha, yang berdinas di Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe. Usai mendengarkan keterangan saksi Aldi, majelis hakim menskors sidang pada pukul 13.15 WIB untuk Isoma.

Majelis hakim melanjutkan sidang pada pukul 14.00 WIB. Kali ini, Oditur menghadirkan saksi dua, KLD Azlam untuk memberikan keterangan. Selanjutnya, majelis hakim memeriksa barang bukti mobil Etios Valco di halaman PN Lhokseumawe.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, majelis hakim menunda sidang sampai besok, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga: ‘Pembunuhan Berencana, Tersangka Tembak Hasfiani Pakai Pistol Rakitan Dibeli di Lampung’, Kata Dandenpomal Lhokseumawe

‘Kenapa tega sekali membunuhnya?’

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi satu KLD Aldi Yudha mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2024 terdakwa pernah bercerita sudah memiliki senjata api rakitan itu. “Terdakwa pernah bercerita kepada saya saat duduk di warung kawasan Batuphat (Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe). Terdakwa punya senjata api itu dengan tujuan untuk berjaga-jaga,” ujarnya.

KLD Aldi Yudha juga menjelaskan tentang jenazah korban yang dibawa terdakwa ke Satuan Radar CSS Krueng Geukueh Lanal Lhokseumawe, hingga dibuang ke Kawasan Gunung Salak.

“Pertama sekali saya melihat korban dengan kondisi meninggal dunia, saya tanyakan kepada terdakwa, ‘kenapa tega sekali membunuhnya,’” ungkap Aldi Yudha.

Aldi kemudian diminta bantu oleh terdakwa untuk ikut membuang jenazah korban. Menurut Aldi, awalnya sempat dibahas rencana untuk membuang jenazah korban ke kawasan Seulawah, Aceh Besar. “Namun karena terlalu jauh sehingga akhirnya dibawa ke Gunung Salak,” ujarnya.

“Saya mengikuti perintah terdakwa untuk membantunya karena merasa tertekan, karena terdakwa juga sebagai senior saya dalam satu tugas di KAL Bireuen,” ucap Aldi.

11 Saksi

Oditur Letkol Chk Bambang Permadi dikonfirmasi wartawan mengatakan dari sebanyak 11 saksi, sebagian sudah memberikan keterangan dalam sidang perdana. “Saksi ini ada 11 orang yang kita periksa dalam persidangan. Untuk besok (Rabu, 7/5) dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya,” ujar dia usai sidang perdana tersebut.

Ditanya apakah barang bukti senjata api rakitan milik terdakwa juga akan ditunjukkan dalam persidangan, Bambang mengatakan, “Itu kan sudah dibacakan dalam dakwaan, nanti juga kita periksa. Kalau barang buktinya kan ada itu, nanti diperiksa itu bagaimana”.

Kawal Sampai Putusan

Ketua Tim Hotman Paris 911 Aceh, Putra Safriza, kepada wartawan mengatakan setelah mendengar keterangan para saksi di sidang perdana itu tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

“Yang jelas kami terus mengawal ini sampai putusan akhir nantinya. Perbuatan terdakwa sudah sangat jelas terbukti dalam persidangan, tentu hukum (hukuman) seberapa beratnya (yang sesuai dengan perbuatan terdakwa) adalah hukum mati,” kata Putra.[]