SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam, Syahrul Harahap mengatakan bahwa peringkat Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kota Subulussalam berada di posisi terbawah di antara kab/kota di Aceh sesuai rilis Badan Pusat Statisik (BPS) dilakukan terhadap usai 25 tahun ke atas bukan pada usia pelajar di tahun berjalan.
“Masyarakat yang berusia 25 tahun ke atas itu dianggap sudah menyelesaikan jenjang pendidikan, mulai SD, SMP dan SMA. Kemudian dilanjutkan kuliah 4 sampai 5 tahun,” kata Syahrul Harahap kepada portalsatu.com, Senin, 11 Desember 2023.
Data RLS tersebut diambil oleh BPS dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam pada tahun 2023, di mana capaian RLS penduduk di Bumi Syehk Hamzah Fansuri ini berada di angka delapan tahun.
“Data dari Disdukpencapil bahwa Rata-rata Lama Sekolah penduduk Kota Subulussalam pada tahun 2023 capaiannya RLS itu 8 tahun, wajar. Kenapa, karena yang dihitung orang usianya 25 tahun plus, zaman dulu banyak yang tidak sekolah,” kata Syahrul.
“Karena yang dihitung bukan anak usia 6 tahun sampai 15 tahun yang dihitung, tapi penduduk usia 25 tahun ke atas,” ujar Syahrul menjelaskan.
Menurut Syahrul data RLS tersebut benar adanya untuk kategori penduduk 25 tahun ke atas. Namun akar masalahnya bukan di Pemerintahan Kota Subulussalam sekarang ini. Karena yang dinilai penduduk usia 25 tahun ke atas, sedangkan Kota Subulussalam mekar 2007 lalu atau sekitar 16 tahun setelah mekar dari kabupaten induk, Aceh Singkil.
“Kalau kita mundur kebelakang, zaman dulu sekolah SD SMP masih minim. Bukan kesalahan di tahun berjalan atau lima tahun belakangan ini,” ucap Syahrul.
Pernyataan ini sampaikan Syahrul Harahap untuk mengklarifikasi terkait adanya pihak yang menyudutkan Disdikubud Kota Subulussalam. Pihak tersebut dianggap tidak mengetahui secara detail sistem rumusan atau penghitungan RLS yang dilakukan BPS.
“Mereka tidak paham bagaimana cara menghitung Rata-rata Lama Sekolah. Kalau dibilang angka putus sekolah meningkat, kalau itu kiranya benar adanya, oke saya terima. Tapi kalau RLS dibilang anjlok, ini saya anggap adik-adik mahasiswa Ampes belum memahami rumus RLS itu,” kata Syahrul.
Syahrul menjelaskan rumus yang digunakan untuk RLS itu, pertama menyeleksi penduduk usia 25 tahun ke atas. Kedua, mengelompokan jenjang pendidikan yang pernah atau sedang diduduki. Ketiga, mengelompokan ijazah tertinggi yang pernah dimiliki.
Keempat, mengkonversi tahun lama sekolah menurut ijazah terakhir dan kelima menghitung lamanya bersekolah. Maka, berdasarkan rumusan di atas, kata Syahrul Harahap diharapkan tidak ada lagi pihak yang menggiring opini atas rilis BPS terhadap RLS penduduk Kota Subulussalam.
“Karena yang dinilai jelas, penduduk usia 25 tahun ke atas, bukan usia pelajar 6 tahun sampai 15 tahun,” tutup Syahrul.[]