BANDA ACEH – Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan perkembangan kasus penggranatan rumah Anggota DPRK Aceh Barat dari Gerindra, Ahmad Yani, di Desa Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat.
Hal itu dipertanyakan saat audiensi dalam rangka silaturahmi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Rabu, 31 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut, rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRA dari Gerindra, Safaruddin dihadiri Ketua Fraksi, Abdurahman Ahmad dan Anggota Fraksi, Khairil Syahrial, Kartini Ibrahim, Ridwan Yunus, dan Taufik.
“Dalam pertemuan hari ini kita dari Fraksi Gerindra mempertanyakan kejelasan kasus granat di Aceh Barat. Karena sudah terlalu lama sehingga kita meminta kejelasan,” kata Safaruddin melalui siaran persnya kepada para wartawan usai pertemuan itu.
Rumah Anggota DPRK Aceh Barat dari Gerindra, Ahmad Yani di Desa Alue Perman, Kecamatan Woyla Barat, dilempari granat oleh orang belum teridentifikasi pada Senin, 8 Juni 2020, sekitar pukul 03.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Granat yang dilempar di halaman rumah hanya memecahkan kaca jendela. Namun, sudah sembilan bulan kasus itu berlalu, hingga kini belum ada titik terang.
Safaruddin menyebut Polda Aceh hingga saat ini masih menangani perkara itu. “Kapolda memberikan jawaban itu masih dalam atensi dan tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan,” ujarnya.
Fraksi Gerindra DPRA menyampaikan terima kasih atas sambutan dan atensi yang diberikan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada. “Mudah-mudahan perihal (kasus penggranatan) ini cepat terungkap motifnya sehingga menjadi kabar baik bagi seluruh kader Gerindra dan partai politik manapun,” tambah Wakil Ketua DPRA ini.
Safaruddin berharap hendaknya setiap anggota dewan mendapat perlindungan hukum dari aparat penegak hukum ketika memperjuangan sesuatu atas keinginan rakyat. “Mudah-mudahan preseden buruk ini tidak mencederai demokrasi yang ada di Aceh,” kata politikus muda asal Aceh Barat Daya (Abdya) ini yang akrab disapa Dhien Kallon. [](*)