BANDA ACEH – Dalam APBA tahun 2021 terdapat anggaran Belanja Hibah Rp907,326 miliar lebih, dan Bantuan Sosial (Bansos) Rp386,321 M lebih.
Data tersebut dilihat portalsatu.com/, Rabu, 31 Maret 2021, dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2021.
Belanja Hibah Rp907.326.772.760 (907,326 M lebih) terdiri atas belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp97,528 M lebih; belanja hibah kepada pemerintah daerah lainnya Rp25,561 M lebih; belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia Rp776,160 M lebih; dan belanja hibah bantuan keuangan kepada partai politik Rp3,075 M lebih.

(Foto: portalsatu.com/)
Belanja Bansos Rp386.321.863.889 (386,321 M lebih) terdiri atas belanja bantuan sosial kepada individu Rp364,027 M lebih; dan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat Rp12,261 M lebih.

(Foto: portalsatu.com/)
Anggaran Hibah dan Bansos itu bagian dari Belanja Operasi. Dari total Belanja Operasi Rp9,982 triliun (T) lebih, juga terdapat alokasi Belanja Pegawai Rp2,914 T lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp5,773 T lebih.
Sedangkan Belanja Modal—sering disebut anggaran pembangunan—senilai Rp3,339 T lebih untuk (pengadaan) tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, jaringan, dan irigasi; serta aset tetap lainnya. Pagu paling banyak untuk belanja modal gedung dan bangunan Rp1,090 T lebih, dan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi Rp1,595 T lebih.
Baca juga: APBA 2021: Belanja Operasi Rp9,9 Triliun, Belanja Modal Rp3,3 T
Alokasi terbanyak dalam Belanja Operasi Pemerintah Aceh tahun 2021 adalah Belanja Barang dan Jasa (BBJ) Rp5,773 T lebih. BBJ “memborong” lebih separuh Belanja Operasi.
Perincian BBJ ialah belanja barang Rp1,197 T lebih; belanja jasa Rp2,219 T lebih; belanja perjalanan dinas Rp366,7 M lebih; belanja pemeliharaan Rp188,183 M lebih; belanja barang dan/atau jasa untuk diserahkan/dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga Rp389,666 M lebih; belanja barang dan jasa Bantuan Operasional Sekolah Rp928,790 M lebih; dan belanja barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah Rp479,657 M lebih.
Lihat pula: APBA 2021: Belanja Perjalanan Dinas Rp366,7 M
Penjelasan tentang Belanja Hibah dan Bansos
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Belanja hibah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. [](red)
Baca juga: Ini Data Pengadaan Kendaraan Pemerintah Aceh Tahun 2021







