ACEH UTARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara telah menyerahkan rekomendasi tentang penanganan laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terkait anggota PPK Matangkuli berinisial Sy ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Rabu, 18 Januari 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Safwani, dikonfirmasi portalsatu.com/, Sabtu, 21 Januari 2023, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil rekomendasi terkait dugaan pelanggaran etik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, Sy, agar ditindaklanjuti KIP.

“Substansinya bahwa berdasarkan syarat formil dan materil penanganan pelanggaran terhadap hal tersebut, terpenuhi adanya pelanggaran kode etik,” kata Safwani.

Lihat pula: Lagi, Anggota PPK Matangkuli Aceh Utara Diduga Terlibat Parpol

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, Sabtu (21/1), menyebut pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku terkait rekomendasi telah diteruskan oleh Panwaslih Aceh Utara.

Sedangkan terhadap Rid, anggota PPK Matangkuli lainnya yang juga diduga terlibat partai politik, menurut Zulfikar, sudah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap bersangkutan.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh Utara menyampaikan rekomendasi kepada KIP Aceh Utara, Kamis, 12 Januari 2023, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu oleh anggota PPK Matangkuli, Rid.

Baca: Lagi, Panwaslih Aceh Utara Serahkan Rekomendasi ke KIP Terkait Dugaan PPK Terlibat Parpol

Panwaslih Aceh Utara juga sudah menyampaikan rekomendasi kepada KIP pada 3 Januari 2023, terkait anggota PPK Baktiya Barat berinisial S diduga berstatus anggota partai politik.

Lihat pula: Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Temuan Indikasi Ada PPK Berstatus Anggota Parpol, KIP akan Lantik PAW.[]