SIGLI – Setelah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh menetapkan Kabupaten Pidie sebagai salah satu zona merah pandemi corona, pemerintah setempat menindaklanjuti dengan razia masker bagi warga.
Tim tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pidie menggelar sosialisasi dan pemeriksaan setiap pengguna jalan agar tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sejumlah pengendara dihentikan petugas razia di jalan lintas kota Sigli, tepatnya seputaran Masjid Agung Al-Falah, Senin, 7 September 2020. Terlihat puluhan petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Kesehatan merazia di tiga titik jalan seputaran masjid itu.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Kabag Pos AKP Iswahyudi kepada portalsatu.com/ mengatakan razia masker dilaksanakan tindak lanjut diumumkan Kabupaten Pidie sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Selain sosialisasi tentang pentingnya masker bagi masyarakat untuk mencegah penularan covid, petugas juga memberi pemahaman perlunya kesadaran masyarakat secara bersama melawan corona.
“Setiap pengguna jalan kita lakukan razia dan memberikan pemahaman agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan bagi warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi kerja sosial membersihkan masjid dan fasilitas umum lainnya.
“Ini semua kita lakukan demi kesadaran masyarakat agar senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” imbuh Kabag Ops yang mengakui masih rendahnya kedisiplinan warga menggunakan masker.
Saat razia, tampak salah seorang pengguna jalan tidak menggunakan masker. Ketika disetop petugas sempat bersitegang termasuk menanyakan dasar hukum razia itu. Namun setelah diberikan pemahaman tentang pentingnya masker serta kondisi penularan covid di Pidie terus meningkat, pengguna jalan itu baru mengerti dan bersedia menerima sanksi.[]



