SUBULUSSALAM – Pemilih wajib menunjukkan KTP elektonik (e-KTP) atau Surat Keterangan (Suket) resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam saat datang ke TPS pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Yang harus diingat saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa e-KTP atau Suket dari Disdukpencapil,” kata Sumardi Pasaribu Komisioner KIP Kota Subulussalam Devisi Teknis kepada portalsatu.com/, Minggu 20 Mei 2018.
Ia menjelaskan keharusan menunjukkan e-KTP tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018, pada pasal 7 ayat 2 disebutkan dalam memberikan suara di TPS sebagai mana dimaksud pada ayat 1, pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukkan e-KTP atau Suket kepada KPPS.
Sumardi menyebutkan apabila ada pemilih datang ke TPS tidak mampu menunjukkan e-KTP atau suket dimaksud, dipastikan petugas KPPS, bakal menolak pemilih untuk melakukan pencoblosan.
“Karena itu perlu kami ingatkan lagi, masyarakat datang ke TPS jangan tidak membawa e-KTP atau Suket,” kata Sumardi kembali mengingatkan.
Sumardi mengatakan, KIP Kota Subulussalam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk menyampaikan kepada masing-masing paslon, agar turut memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya membawa e-KTP atau Suket saat hari pencoblosan 27 Juni mendatang.[]


