BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues mengaku kecewa dengan perilaku oknum pengurus Koperasi Tawar Sejuk. Pasalnya, akibat perbuatan yang diduga melawan hukum, tiga orang dijadikan tersangka oleh kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Pernyataan itu disampaikan H. Ibnu Hasim, Pimpinan DPRK Gayo Lues, Kamis, 13 Juni 2024, setelah mengetahui pengurus Koperasi Tawar Sejuk tersandung hukum usai menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar subsidi menggunakan drum dan jeriken dari SPBU Kecamatan Pining.

“Kita sangat menyayangkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Tawar Sejuk Gayo Lues berupa dugaan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi, yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan Polres Gayo Lues ke Kejaksaan,” kata Ibnu Hasim kepada portalsatu melalui pesan Whatsapp.

Ibnu Hasim mengaku kecewa dengan perilaku oknum pengurus Koperasi Tawar Sejuk itu lantaran selama ini pemerintah daerah selalu membangga-banggakan koperasi tersebut kepada masyarakat. Akan tetapi atas perbuatanya, malah tersandung hukum.

“Atas kejadian ini, saya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bertindak lebih cepat untuk mengamankan kebijakan koperasi tersebut agar jangan terjebak kepada hal-hal yang tidak diinginkan,” kata mantan Bupati dua periode tersebut.

Kebijakan tersebut, kata Ibnu Hasim, perlu diambil guna menghindari kevakuman operasional koperasi yang berpotensi merugikan anggota dan koperasi itu sendiri.[]