LHOKSEUMAWE – Tim Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Utara berangkat ke Jakarta untuk meminta rekomendasi Mendagri terkait rencana pinjaman daerah Rp60 miliar.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Kamis, 30 Agustus 2018, tim Pemkab Aceh Utara yang berangkat ke Jakarta ialah Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Asisten III Setda Muthala, Kepala Bappeda Zulkifli, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan M. Nasir. Sementara tim DPRK adalah Wakil Ketua I DPRK Mulyadi CH, Mawardi alias Tengku Adek (Ketua Badan Anggaran/Banggar), Zainuddin Iba (Wakil Ketua Banggar), Tgk. Fauzan Hamzah (Sekretaris Banggar) dan Anzir (Wakil Sekretaris Banggar).
Tim Pemkab Aceh Utara berangkat dari Lhokseumawe ke Medan, Kamis menjelang siang. Dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, mereka terbang ke Jakarta, Kamis sore. Sedangkan tim DPRK berangkat dari Lhokseumawe, Rabu malam, sehingga sudah berada di Jakarta, Kamis siang. Tim Pemkab dan DPRK Aceh Utara akan ke Kemendagri, Jumat, 31 Agustus 2018.
Wabup Fauzi Yusuf alias Sidom Peng dihubungi portalsatu.com/ sejak Kamis siang hingga sore, telepon selulernya tidak aktif. Sementara pesan WhatsApp dikirim portalsatu.com/ belum dibaca oleh Sidom Peng.
Ketua DPRK Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil alias Ayahwa, membenarkan tim dewan sudah terbang ke Jakarta untuk mendampingi tim pemkab meminta rekomendasi Mendagri tentang rencana pinjaman daerah Rp60 miliar. “Benar sekali, berangkatnya tadi malam,” kata Ayahwa menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Kamis sore.
“(Yang berangkat dari DPRK) Tgk. Fauzan, Mawardi, Zainuddin Iba dan Anzir. Namun, lebih jelasnya tolong tanyakan langsung ke Sekwan,” ujar Ayahwa.
Diberitakan sebelumnya, DPRK menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminjam uang bank Rp60 miliar untuk membiayai 50 kegiatan tahun 2018. Rapat paripurna ketuk palu (persetujuan) dewan terhadap pinjaman daerah berlangsung kilat atau hanya sekitar lima menit, di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 28 Agustus 2018, malam.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb alias Taliban, saat memimpin rapat paripurna itu, mengatakan, berdasarkan surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1029 tanggal 27 Juli 2018 perihal permohonan persetujuan pinjaman daerah, Komisi C DPRK sudah membahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), beberapa waktu lalu.
Menurut Taliban, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, pasal 35 ayat (2) dan (3) menyatakan, sebelum pinjaman daerah dalam jangka menengah diusulkan kepada calon pemberi pinjaman, bupati harus menyampaikan rencana pinjaman kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan dan tembusannya ke gubernur dengan melampirkan surat persetujuan DPRD.
Taliban menyebutkan, pinjaman daerah dilakukan lantaran adanya kebutuhan anggaran untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di Aceh Utara yang dianggap mendesak pada tahun 2018. (Baca: Rapat Kilat Ketuk Palu Pinjaman Daerah Berakhir Cengar-cengir)
Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, S.H., M.H., mengatakan, rencana pinjaman daerah Rp60 miliar untuk membiayai kegiatan dalam APBK Perubahan (APBK-P) tahun 2018.
“Rencana pinjaman daerah untuk kebutuhan pada anggaran perubahan, karena ada kegiatan yang tidak terkaver (tertampung) dalam APBD murni,” ujar Abdul Aziz menjawab portalsatu.com/ usai menghadiri rapat paripurna persetujuan dewan terhadap pinjaman daerah di Gedung DPRK Aceh Utara.
Abdul Aziz melanjutkan, “Karena APBD murni diprioritaskan membayar kewajiban-kewajiban (utang tahun 2017), maka untuk APBD Perubahan ini diambilah rencana pinjaman pada bank”. (Baca: Ini Kata Sekda Aceh Utara Soal Pinjaman Daerah dan Sisa Utang)
Lantas, apa pertimbangan DPRK menyetujui pinjaman daerah Rp60 miliar itu? “Karena memang kebutuhan rakyat,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayahwa menjawab portalsatu.com/ sambil berjalan ke luar dari ruangan rapat paripurna usai pengambilan keputusan persetujuan dewan terhadap pinjaman daerah.
“Karena didemo inoe didemo ideh, masyarakat han jeut lee geujak. Jadi, wate ta kalon bak draf pengajuan nyan memang kepentingan rakyat. Makanya ta setujui (masyarakat demo/protes karena jalan rusak tidak bisa dilintasi kendaraan. Jadi, saat kita lihat draf pengajuan pinjaman Pemkab Aceh Utara berisi kegiatan pembangunan itu memang kepentingan rakyat. Makanya kita setuju),” ujar Ayahwa. (Baca: Mengapa Dewan Setuju Pinjaman Daerah Rp60 Miliar? Ini Kata Ayahwa)
Hasil penelusuran portalsatu.com/ tiga hari terakhir, 50 kegiatan itu tertera dalam Daftar Rencana Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Daerah Aceh Utara tahun 2018, berdasarkan lampiran surat Bupati Aceh Utara Nomor: 900/1029 tanggal 27 Juli 2018 ditujukan kepada DPRK. Sebanyak 50 kegiatan itu pagunya antara Rp500 juta sampai Rp3,2 miliar lebih.
Dari 50 kegiatan tersebut, lima item pengadaan barang, lima pembangunan jalan, 25 peningkatan jalan, delapan lanjutan peningkatan jalan, empat pembangunan jembatan, dua pembangunan talud jalan, dan satu pembangunan pintu gerbang. (Baca: Rencana Pinjaman Daerah Rp60 M Untuk Pengadaan Barang Hingga Pintu Gerbang)[](idg)






