LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, dan Ketua DPRK Arafat Ali, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBK (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, di Landing, Lhoksukon, Jumat, 16 September 2022, malam. Pagu Belanja Daerah yang disepakati dalam Perubahan KUA-PPAS 2022 senilai Rp2,61 triliun lebih.
Azwardi mengatakan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022 telah melalui proses pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten/Daerah (TAPK/D) Aceh Utara.
“Nota Kesepakatan yang disepakati ini akan menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBK Aceh Utara tahun 2022,” kata Azwardi.
Menurut Azwardi, dengan selesainya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS itu, eksekutif akan menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Utara Tahun 2022 kepada DPRK dalam waktu dekat.
Azwardi berharap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022 nantinya dapat diselesaikan tepat waktu agar program-program yang direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik mengingat sisa tahun anggaran ini relatif singkat.
Rapat paripurna itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir dan Khairuddin, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPK, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dalam Perubahan KUA-PPAS 2022 itu disepakati pagu Pendapatan Daerah Rp2,46 triliun (T) lebih, dan Belanja Daerah Rp2,61 T lebih. Defisit anggaran Rp154 miliar ditutupi dengan Pembiayaan Daerah Rp156 M.
Sebelumnya, Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, menyampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Senin, 12 September 2022.[](*)