LHOKSEUMAWE – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBK (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRK, Jumat, 16 September 2022, sore.

Imran mengatakan dalam pelaksanaan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2022 banyak mengalami perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran APBK, serta terjadi perubahan SiLPA APBK TA 2021. Sehingga perlu dilakukan Perubahan KUA-PPAS TA 2022 yang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Imran menyebut Perubahan KUA-PPAS dilakukan dengan memformulasikan kembali pengalokasian anggaran untuk menampung kebutuhan belanja pembangunan daerah yang mendesak, dan merupakan kewajiban harus mendapat prioritas, serta berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, PDRB, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan.

“Selain itu, perlu adanya realokasi dan rasionalisasi anggaran setelah dilakukannya dua kali pergeseran anggaran pada Penjabaran APBK Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Imran.

Imran memaparkan poin-poin penganggaran untuk kebutuhan belanja. Di antaranya: Penganggaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2022; Penganggaran kekurangan Gaji non-ASN Tahun 2022; Penganggaran Kewajiban APBK Tahun 2021 kepada pihak ketiga; Penganggaran Bantuan Dana Hibah kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe; Penganggaran Tambahan Kompensasi Aset Aceh Utara Tahun 2022; Penganggaran Kekurangan Tagihan Listrik Penerangan Jalan Umum (LPJU) Tahun 2022; Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Zakat Tahun 2021; dan Penganggaran Program dan Kegiatan OPD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.

Adapun kondisi kemampuan keuangan Kota Lhokseumawe dalam Perubahan KUA-PPAS 2022, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebelum perubahan sebesar Rp786,72 miliar (M) lebih. Setelah perubahan menjadi Rp800,92 M lebih, bertambah Rp14,19 M lebih, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

PAD sebelum perubahan Rp70,43 M lebih, setelah perubahan menjadi Rp80,31 M lebih, bertambah Rp9,87 M lebih. Pendapatan Transfer sebelum perubahan Rp716,29 M lebih, setelah perubahan menjadi Rp720,60 M lebih, bertambah Rp4,31 M lebih.

Jumlah pendapatan tersebut direncanakan untuk membiayai kebutuhan Belanja Daerah 2022. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp818,65 M lebih, setelah perubahan menjadi Rp847,40 M lebih, bertambah Rp28,75 M lebih.

Dengan besaran target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, maka pada Perubahan KUA-PPAS tahun 2022 mengalami defisit anggaran Rp46,48 M lebih. Sedangkan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan Rp31,92 M lebih, setelah perubahan menjadi Rp46,48 M lebih, bertambah Rp14,56 M lebih.

“Jumlah Pembiayaan Daerah tersebut digunakan untuk menutupi defisit pada Perubahan APBK Tahun 2022 sebesar Rp46.484.611.013,” kata Imran.

Pj. Wali Kota berharap Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 dapat segera dibahas Badan Anggaran Dewan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Sehingga bisa disepakati hingga menjadi Nota Kesepakatan Bersama.

“Kita semua berharap pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu demi suksesnya pembangunan di Kota Lhokseumawe yang kita cintai,” ucap Imran.

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, yang memimpin rapat paripurna itu mengatakan penyesuaian APBK untuk periode tahun anggaran yang tersisa ini diharapkan berjalan efektif dan efisien, sehingga manfaat APBK dalam pembangunan daerah serta pelayanan publik tetap dapat dipertahankan. Oleh karena itu, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 segera dibahas sebagaimana mestinya.

“Kita akan membahas secara tahap demi tahap, sehingga dalam proses pembahasan dua pihak antara Panitia Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh, serta mengefektikan pembahasannya agar penetapan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.[](red)