BLANGKEJEREN – Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata, memberikan warning atau peringatan keras terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Gayo Lues. Peringatan yang disampaikan itu berkaitan dengan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024.
Dalam pidato Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata, Senin, 29 Juli 2024, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues, ia menegaskan setiap ASN dilarang terlibat politik praktis baik saat berkampanye terbuka maupun di media sosial.
“Perlu kami ingatkan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Gayo Lues, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN harus menjaga netralitas saat Pilkada,” kata Jata.
Saat Sidang Paripurna DPRK Gayo Lues tentang Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2023 itu, Pj. Bupati juga melarang ASN berkomentar, memposting atau menyebarkan postingan foto kandidat.
“ASN dilarang memihak kepada suatu kepentingan lain selain memihak kepada kepentingan negara. Dan ASN harus menjaga sikap netralitas,” tegas Jata.
Pj. Bupati berharap dengan netralitasnya ASN saat Pilkada 2024 ini, suasana politik di Kabupaten Gayo Lues bisa berjalan sesuai harapan, aman, dan damai.[]



