ACEH UTARA – Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dan jajaran polsek kembali menangkap empat pelaku judi (penjudi) online di sejumlah warung kopi, Sabtu, 27 Juli 2024, malam, dan Ahad (28/7).
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, dalam keterangannya, Senin (29/7), mengatakan empat penjudi online itu ditangkap di warung kopi dalam Kecamatan Pirak Timu, Matangkuli, Tanah Jambo Aye, dan Syamtalira Aron, Aceh Utara. Mereka berinisial AS (42), warga Kecamatan Pirak Timu, Muz (24), warga Matangkuli, K (24), warga Tanah Jambo Aye, dan H (47), warga Syamtalira Aron.
Novrizaldi menyebut penangkapan ini bagian dari upaya memberantas judi online yang semakin marak di wilayah hukum Polres Aceh Utara. Keempat pelaku tersebut saat ini diamankan di Polres Aceh Utara, dijerat Pasal 18, juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Novrizaldi, pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan praktik judi online.
“Para pelaku terang-terangan bermain judi online di tempat umum seperti warung kopi, mereka memainkan judi online dari situs yang berbeda-beda,” kata Novrizaldi.
Novrizaldi menambahkan selama ini jajaran Polres Aceh Utara juga gencar melakukan sosialisasi peringatan agar masyarakat menghindari praktik judi online. Sosialisasi itu dilakukan melalui berbagai media sosial serta patroli di tempat-tempat keramaian. Dengan langkah ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari judi tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan kegiatan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta orang-orang sekitarnya,” ucap Novrizaldi.[]