KUTACANE – Pj. Bupati Aceh Tenggara, Syakir, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Agara agar menjaga netralitas di Pilkada 2024.
Surat Edaran (SE) Bupati itu Nomor: 800/30/2024 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Dalam SE tersebut terdapat beberapa poin larangan bagi ASN. Yaitu, tidak boleh memasang spanduk/baliho, dan melakukan sosialisasi atau kampanye di media sosial, serta tak boleh menghadiri deklarasi/kampanye.
"ASN tidak diperbolehkan membuat postingan meng-like atau komen, follow pada akun pemenangan calon bupati/wakil bupati," kata Pj. Bupati Syakir melalui Kadis Kominfo Aceh Tenggara, Zulfan Harijadi, kepada portalsatu.com/, Selasa, 8 Oktober 2024.
Zulfan menyebut larangan itu diterbitkan untuk menjaga netralitas ASN agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, menjadi tim ahli dan pemenangan pasangan calon.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Netralitas ASN merupakan amanat undang-undang. Jadi, setiap ASN harus menjunjung tinggi asas netralitas dalam Pilkada serentak 2024," ujarnya.
"Apabila ada ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Zulfan.[](Supardi)




