BLANGKEJEREN – Tiga warga negara asing (WNA) asal Prancis yang berada di Kabupaten Gayo Lues diduga melanggar izin tinggal hingga didatangi petugas Kantor Imigrasi Takengon, Aceh Tengah. Visa ketiga WNA itu diamankan dan mereka diminta datang ke Kantor Imigrasi Takengon yang membawahi Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggra.
Kasubsi Ti Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon, Dirga Abas, didampingi stafnya Marda, Selasa, 8 Oktober 2024, di Hotel Mulya Blangkejeren, mengatakan kedatanganya ke Gayo Lues setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tiga WNA di Gayo Lues.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa diduga ada WNA melakukan kegiatan di Gayo Lues. Kemudian kami ada lima orang petugas Imigrasi Takengon diperintahkan atasan untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Dari hasil pengecekan/pemeriksaan terhadap tiga WNA itu di salah satu hotel Blangkejeren, Senin (7/10), malam, diketahui mereka berasal dari Prancis dengan visa berkunjung selama 30 hari sejak 4 Oktober 2024.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap WNA itu, mereka mengaku sebagai pembeli minyak nilam, namun kita menduga adanya pelanggaran izin tinggal. Oleh karena itu, kita mengundang agar mereka hadir ke Kantor Imigrasi Takengon untuk klarifikasi, dan paspor mereka sudah sama kita,” ujarnya.
Setelah selesai klarifikasi atau pemeriksaan nanti, petugas Imigrasi Takengon akan melihat bukti-bukti yang ada, sehingga baru diketahui apakah ketiga WNA itu akan dideportasi atau diberikan tindakan administrasi lainnya sesuai peraturan berlaku.[]


