LHOKSEUMAWE – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, mengaktifkan kembali Azwar sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe terhitung 30 Maret, setelah dinonaktifkan sementara sejak 13 Februari 2023, dan sudah diperiksa oleh jaksa.
Sumber portalsatu.com menyebut Pj. Wali Kota Imran didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) M. Irsyadi, dan Staf Ahli Wali Kota Bukhari, “mengantar” Azwar ke Kantor Inspektorat Lhokseumawe, Senin, 3 April 2023, pagi.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi portalsatu.com, Senin (3/4) siang, mengatakan Pj. Wali Kota datang ke Kantor Inspektorat, Senin pagi, menghadiri proses pengembalian SK kepada Azwar yang diaktifkan kembali sebagai Inspektur.
“Posisi Azwar dikembalikan SK untuk Kepala Inspektorat, dan Pj. Wali Kota juga menghadiri proses pengembalian SK tersebut. Terhitung 30 Maret 2023, SK pengembalian ke jabatan semula,” kata Darius.
Darius menyebut Pj. Wali Kota mengembalikan SK kepada Azwar sebagai Kepala Inspektorat lantaran yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe terkait kasus Rumah Sakit Arun.
“Tidak ada proses pelantikan (kembali). Karena sebelumnya kan ada penunjukan Plh. (Inspektur), Pak Bukhari, sedangkan Pak Azwar dinonaktifkan sementara. Ketika itu selesai pemeriksaan dengan Kejari, kemudian SK-nya dikembalikan, dan Pak Bukhari juga dikembalikan ke Staf Ahli,” kata Darius.
Menurut Darius, sebelumnya Azwar dinonaktifkan sementara supaya fokus terhadap pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe. “Dan prosesnya itu sudah selesai. Artinya, dari Kejari tidak ada keluar (penetapan) tersangka atau semacam itu (sampai saat ini, red), berarti pemeriksaannya (untuk Azwar) selesai,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe baru saja menggelar acara lepas sambut Kajari lama Mukhlis dengan Kajari baru Lalu Syaifuddin di Kantor Kejari, Rabu, 29 Maret 2023. Hal ini menunjukkan, sehari setelah lepas sambut Kajari, Pj. Wali Kota langsung mengaktifkan kembali Azwar sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe.
Kejari Lhokseumawe sejak Januari 2023 meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.
Hasil penelusuran portalsatu.com, penyidik Kejari Lhokseumawe sudah memeriksa Azwar sebagai saksi pada akhir Februari 2023, terkait adanya kuitansi penerimaan uang dari PDPL Rp100 juta yang ditandatangani Azwar, S.H., di atas materai 6000, tanggal 10 Juli 2017.
Diduga Azwar S.H., itu adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe pada tahun 2017. Sebelumnya, Azwar merupakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Lhokseumawe. Dia dilantik sebagai Kepala BPKD pada 2 Februari 2017. Wali Kota kemudian melantik Azwar menjadi Inspektur Kota Lhokseumawe pada 31 Maret 2020. Artinya, Azwar menjabat Kepala BPKD sejak 2 Februari 2017 sampai 31 Maret 2020. Setelah itu, ia menjadi Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe hingga tahun 2023 ini.
Diberitakan sebelumnya, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, menunjuk Bukhari, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 13 Februari 2023.
Penunjukkan tersebut melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 875.1/237/2023, yang ditetapkan Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, 13 Februari 2023.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat, 17 Februari 2023, membenarkan informasi tersebut.
“Azwar dinonaktifkan sementara untuk concern memberi keterangan terkait Rumah Sakit Arun. Terhitung 13 Februari 2023,” kata Darius.[](nsy)