LHOKSEUMAWE – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, ternyata telah menunjuk Bukhari, S.Sos., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 13 Februari 2023.

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Jumat, 17 Februari 2023, penunjukkan tersebut melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 875.1/237/2023, yang ditetapkan Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, 13 Februari 2023.

Dalam surat tersebut, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, meminta Bukhari melaksanakan perintah itu dengan seksama dan penuh tanggung jawab.

Kabag Protokol Pimpinan Setda Lhokseumawe, Darius, dikonfirmasi portalsatu.com/ via pesan WhatsApp, Jumat (17/2), membenarkan informasi tersebut.

Apakah benar Azwar diberhentikan sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe? Terhitung sejak kapan diberhentikan? Pertimbangan diberhentikan?

“Azwar dinonaktifkan sementara untuk concern memberi keterangan terkait Rumah Sakit Arun. Terhitung 13 Februari 2023,” kata Darius.

Baca juga: Kasus Dana PT Rumah Sakit Arun, Kejari Lhokseumawe Sudah Terima Hasil Audit Investigasi Inspektorat

portalsatu.com/ sudah berupaya mengkonfirmasi Azwar. Namun, dua kali dihubungi, ia tidak merespons panggilan masuk di telepon selulernya pada pukul 11.26 dan 12.16 WIB, Jumat (17/2).

Catatan portalsatu.com/, Azwar menjabat sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 31 Maret 2020. Sebelumnya, Azwar menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.[](red)