LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait kasus dana PT Rumah Sakit Arun. Kejari Lhokseumawe akan mengumumkan jumlah/nilai kerugian keuangan negara setelah diterima hasil audit lengkap.
“Pada bulan Desember 2022 (Kejari merima hasil audit investigasi dari Inspektorat, red),” kata Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Benny DP., S.H., M.H., menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Senin, 6 Februari 2023.
Sebelumnya, informasi diperoleh portalsatu.com, Kejari Lhokseumawe pada Agustus 2022 lalu meminta Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun (RSA) tahun 2016-2022.
Lantas, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat yang sudah diterima Kejari Lhokseumawe, berapa jumlah potensi kerugian keuangan negara/daerah terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RSA itu?
“Secara lengkapnya belum. Jadi, kerugian negara secara pastinya akan kami rilis nanti setelah hasil audit lengkap kami terima,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe juga sudah mengantongi (menerima) hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang terkait kasus dana PT Rumah Sakit Arun.
“Kita sudah menerima Hasil Analisis PPATK pada bulan Desember 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Benny, Senin, 30 Januari 2023.
Baca: Dugaan Pencucian Uang Kasus Rumah Sakit Arun, Kejari Kantongi Hasil Analisis PPATK
Lihat pula: Ini Tanggapan Direktur RS Arun Soal Proses Hukum Dilakukan Kejari Lhokseumawe.[](red)