LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe belum meng-SK-kan anggota Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe yang baru, setelah berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2020-2024 pada 31 Desember 2024 lalu.
Pasalnya, DPRK Lhokseumawe belum menyampaikan lima nama calon anggota BMK kepada Pj. Wali Kota untuk ditetapkan dan di-SK-kan sebagai keanggotaan BMK definitif. Padahal, menurut bukti surat diperoleh portalsatu.com/, Pj. Wali Kota sudah menyampaikan delapan nama bakal calon (bacalon) keanggotaan BMK kepada Ketua DPRK Lhokseumawe melalui surat tanggal 28 November 2024 lalu.
Surat diteken Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, itu Nomor: 4373/2024, Sifat: Penting, hal: Nama-nama Calon Keanggotaan Badan BMK.
Baca juga: Ini Delapan Bacalon Anggota BMK Lhokseumawe Diajukan Pj Wali Kota kepada DPRK?
Sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, Wali Kota menyampaikan delapan orang calon keanggotaan BMK kepada DPRK melalui Komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut qanun tersebut, setelah Komisi terkait melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan lima calon tetap anggota BMK dan tiga calon cadangan. Selanjutnya, DPRK menyampaikan calon keanggotaan BMK itu kepada Wali Kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan BMK.

[Tangkapan layar isi surat Pj Wali Kota Lhokseumawe kepada Ketua DPRK Lhokseumawe tentang Nama-nama Calon Keanggotaan Badan BMK. Foto: portalsatu.com/]
Celakanya, sampai sekarang Komisi D DPRK Lhokseumawe belum menerima surat Pj. Wali Kota tersebut dari ketua dewan. Sehingga Komisi D belum melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap delapan bacalon anggota BMK.
“Posisi kami masih menunggu disposisi Pimpinan (DPRK) ke Komisi,” kata Ketua Komisi D DPRK Lhokseumawe, Nurbayan, menjawab portalsatu.com/ via pesan Whatsapp, Selasa, 21 Januari 2025, pagi.
Sementara itu, informasi diperoleh portalsatu.com/, Asisten I Sekda Lhokseumawe, Plt. Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe, dan Tim Independen/Ad Hoc Penjaringan dan Penyaringan Bacalon Anggota BMK Lhokseumawe periode 2024-2029 sudah menjumpai Ketua DPRK pada Kamis, 16 Januari 2025. Mereka berharap DPRK segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan bacalon anggota BMK agar Pj. Wali Kota dapat menetapkan lima komisioner periode 2025-2030.
portalsatu.com/ sudah berupaya menghubungi Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, via telepon pada Selasa (21/1), sekitar pukul 15.55 dan 16.00 waktu Aceh, tapi tidak tersambung. Pertanyaan dikirim via pesan Whatsapp Faisal, sampai pukul 17.50 masih centang satu.
Konsekuensi Tanpa Anggota BMK Definitif
Plt. Kepala Sekretariat BMK Lhokseumawe, Irfandi, membenarkan masa jabatan lima anggota BMK periode 2020-2024 telah betrakhir pada 31 Desember 2024 lalu. “Sehingga terjadi kekosongan komisioner BMK sejak 1 Januari 2025 sampai sekarang,” ujar Irfandi dihubungi portalsatu.com/ via telepon, Selasa (21/1), sore.
Irfandi lantas mengungkapkan tujuh poin konsekuensi tanpa BMK definitif. Yakni: Petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana zakat kepada yang berhak tidak bisa dibahas antara Dewan Pengawas dan Anggota BMK; Juknis tidak bisa dilaksanakan tanpa tanda tangan (Anggota) BMK; SK Mustahik harus ada tanda tangan Wali Kota, (Anggota) BMK, dan Dewan Pengawas;
BMK dan sekretariat melakukan verifikasi administrasi dan cek ke lapangan terhadap calon penerima zakat dan infak. Butuh waktu 1-2 bulan untuk verikasi berkas dan cek ke lapangan; Paling lambat awal Maret (2025) zakat dan infak mesti disalurkan, dan kalau tidak ada (Anggota) BMK maka SK penerima dan berita acara penerima penyaluran terhambat;
Tidak ada yang menandatangani SK pembentukan Baitul Mal Gampong; dan Sekretariat BMK tidak bisa mengesekusi anggaran terkait penyaluran zakat dan infak.[](nsy)







