LHOKSEUMAWE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Faisal, menegaskan DPRK akan menindaklanjuti usulan Penjabat Wali Kota tentang calon anggota Baitul Mal Kota (BMK) pada awal Februari 2025.
“Kebetulan saya masih di luar daerah. Awal bulan dua (Februari) kita proses untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi D. Tanggal 2 (Februari) saya pulang ke Aceh, setelah itu langsung kita proses,” kata Faisal menjawab portalsatu.com/ via telepon, Kamis, 30 Januari 2025, pagi.
Menurut Faisal, DPRK belum menindaklanjuti usulan Pj. Wali Kota tentang delapan nama calon anggota BMK pada Desember 2024 hingga Januari 2025 lantaran terbentur dengan kegiatan lain dan libur kerja.
Dalam penjelasannya, Faisal terkesan kecewa dengan cara Pj. Wali Kota menyampaikan usulan delapan nama calon anggota BMK. Pasalnya, surat usulan tersebut hanya diantar staf Kantor Wali Kota ke Sekretariat DPRK, tanpa melalui penyerahan secara langsung oleh Pj. Wali Kota kepada Pimpinan DPRK. “Surat diintat meunan sagai watee kamoe dewan teungoh masa orientasi, seharusnya geu serahkan langsong bak pimpinan,” ucapnya.
Baca juga: Ini Delapan Bacalon Anggota BMK Lhokseumawe Diajukan Pj Wali Kota kepada DPRK?
Sebelumnya diberitakan, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan telah menyampaikan delapan nama calon anggota BMK kepada DPRK untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi terkait.
Berdasarkan bukti surat diperoleh portalsatu.com/, surat Pj. Wali Kota Lhokseumawe itu tertanggal 28 November 2024, Nomor: 4373/2024, Sifat: Penting, Hal: Nama-Nama Calon Keanggotaan Badan BMK, ditujukan kepada Ketua DPRK. Dalam lampiran surat Pj. Wali Kota tersebut tercantum delapan nama calon keanggotaan BMK Lhokseumawe periode 2024-2029.

[Lampiran Surat Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, berisi delapan nama calon keanggotaan BMK Lhokseumawe periode 2024-2029. Foto: portalsatu]
Sesuai ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, Wali Kota menyampaikan delapan orang calon keanggotaan BMK kepada DPRK melalui Komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut qanun tersebut, setelah Komisi terkait melakukan uji kepatutan dan kelayakan, DPRK melalui Keputusan DPRK menetapkan lima calon tetap anggota BMK dan tiga calon cadangan. Selanjutnya, DPRK menyampaikan calon keanggotaan BMK itu kepada Wali Kota untuk ditetapkan dan diangkat sebagai keanggotaan BMK.
Namun, sampai berakhirnya masa jabatan keanggotaan BMK Lhokseumawe tahun 2020-2024 pada 31 Desember 2024 lalu, DPRK belum menindaklanjuti usulan Pj. Wali Kota. Sehingga sampai saat ini masih terjadi kekosongan keanggotaan BMK Lhokseumawe.
Baca juga: Dewan Lhokseumawe, Ini Sederet Konsekuensi Belum Ditetapkan Anggota BMK Definitif.[](nsy)






