LHOKSEUMAWE – Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023, dalam rapat paripurna DPRK, Senin, 1 Agustus 2022.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, didampingi dua Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf dan T. Sofianus, dihadiri para anggota dewan, Sekretaris Daerah T. Adnan, para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, dan Kepala SKPK.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyusun APBK serta mengajukannya kepada DPRK untuk dibahas dan disepakati bersama. Penyusunan APBK tersebut dimulai dari penyusunan kebijakan anggaran yang dituangkan ke dalam rancangan KUA-PPAS.
Rancangan KUA-PPAS yang disampaikan Kepala Daerah kepada DPRK, kemudian akan ditetapkan dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Memperhatikan tahapan dan jadwal agenda pengelolaan keuangan daerah tersebut, maka perlu disegerakan pembahasan dan penetapan terhadap rancangan KUA-PPAS TA 2023,” kata Ismail.
Penyusunan KUA-PPAS TA 2023 mengacu kepada Rencana Pembangunan Kota Lhokseumawe Tahun 2023-2026. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021, Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 menjadi pedoman bagi Pj. Wali Kota dan Perangkat Daerah untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
“Selanjutnya kami mohon kepada Saudara Pj. Wali Kota Lhokseumawe untuk dapat menyampaikan sekaligus menyerahkan secara simbolis rancangan KUA dan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023,” ujar Ismail.
Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, dalam pidatonya mengatakan penyusunan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRK itu telah sesuai dengan ketentuan berlaku.
Imran menyebut dalam rancangan KUA-PPAS TA 2023, belanja daerah direncanakan senilai Rp733.337.627.192, terjadi penurunan Rp85.313.801.400 atau 10,42 persen bila dibandingkan belanja TA 2022 yang berjumlah Rp818.651.428.592.
Imran berharap penyampaian rancangan KUA-PPAS itu dapat menjadi langkah yang baik dalam menyusun APBK Lhokseumawe TA 2023 sesuai jadwal dan tahapan yang selanjutnya dilaksanakan pembahasan bersama.
“Kita berharap semoga tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan baik pada proses pembahasan oleh Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe. Diharapkan dapat disepakati dalam suatu nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRK agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Qanun dan Peraturan Wali Kota tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023,” ujar Imran.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A. Manaf, mengingatkan bahwa dalam pembahasan APBK TA 2023, DPRK bersama Pemerintah Daerah harus dapat melihat secara lebih tajam setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran. Penggunaan anggaran harus tepat sasaran dengan lebih menekankan pada efektivitas dan efisiensi, serta terus meningkatkan kualitas pengelolaannya.
DPRK Lhokseumawe mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi anggaran diwujudkan dalam pembahasan dan menetapkan APBK bersama Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, rancangan KUA-PPAS TA 2023 tersebut segera kami lakukan pembahasan sebagaimana mestinya. Kita akan membahas tahap demi tahap, sehingga dalam proses
pembahasan dua pihak antara Panitia Anggaran Dewan dan TAPK dapat bekerja sama dengan baik dan sungguh-sungguh serta mengefektifkan pembahasannya agar penetapan rancangan KUA-PPAS TA 2023 bisa dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.
Untuk itu, Ketua DPRK berharap setiap Kepala SKPK/OPD tidak diwakilkan saat tahapan pembahasan dimaksud dan mempersiapkan data-data pendukung dalam pembahasan rancangan KUA- PPAS TA 2023.[]






