Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...

Pj Wali Kota Lhokseumawe Serahkan LKPD 2022 Unaudited kepada BPK

LHOKSEUMAWE – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2023.

Laporan keuangan itu diserahkan Pj. Wali Kota Lhokseumawe kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Aceh, Masmudi, S.E., M.Si.Ak., Ca., Scfa.

Laporan disampaikan kepada BPK ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap penggunaan anggaran tahun 2022.

Penyerahan LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56 ayat (3) yang menyatakan Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pj. Wali Kota Imran mengatakan perencanaan laporan keuangan saat ini harus melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Kalau tidak isi SIPD maka akan ditunda pencairan dananya. Sistem audit saat ini juga berbeda dengan sebelumnya. Evident base dan prosedur dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat krusial yang diperbaiki di masa depan,” ujarnya.

Imran berharap dalam pemeriksaan LKPD nantinya BPK bisa memberikan masukan untuk perbaikan bagi Pemko Lhokseumawe.

“Saya sudah sampaikan juga kepada semua OPD bahwa pemeriksaan ini untuk memperbaiki bagaimana tata kelola keuangan kita di Indonesia bukan untuk mencari kesalahan. Banyak hal yang harus kita benahi terkait sistem keuangan, termasuk juga bagaimana efektivitas penggunaan anggaran yang ada di APBK Lhokseumawe,” tutur Pj. Wali Kota Lhokseumawe.

Masmudi usai menerima LKPD Kota Lhokseumawe mengatakan BPK segera menindaklanjuti laporan keuangan yang telah diterima untuk diaudit.

Menurut Masmudi, selama pemeriksaan dokumen berlangsung nantinya, BPK masih membutuhkan dukungan dan koordinasi dari Pemko Lhokseumawe terkait hal-hal yang akan dibutuhkan baik data maupun informasi terkait.

“Mengingat waktu yang dimiliki sangat singkat, 60 hari untuk audit, maka koordinasi dan dukungan dari Pemko Lhokseumawe sangat kami harapkan seiring berjalannya audit agar mendapatkan hasil pemeriksaan yang memuaskan,” ujar Masmudi.

“Pemeriksaan ini konsepnya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pembinaan oleh BPK yaitu melalui pemeriksaan. Dengan melihat keseluruhan laporan yang kita terima termasuk bukti-bukti yang kita butuhkan sehingga kita bisa menyimpulkan apakah laporan keuangan itu disajikan secara wajar atau tidak,” tambah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh itu.

Turut mendampingi Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Sekda T. Adnan, S.E., Wakil Ketua DPRK Irwan Yusuf dan Sekretaris DPRK Hanirwansyah, S.T., M.T., Inspektur Kota Lhokseumawe Bukhari, dan Kepala BPKD serta timnya.[](rilis)

Baca juga: