BLANGKEJEREN – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Langsa–yang wilayah kerjanya termasuk Gayo Lues–menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues tentang penanganan masalah perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU itu dilakukan di Kantor Kejari Gayo Lues, Kamis, 24 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., dalam sambutannya mengatakan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan surat kuasa dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dapat melakukan kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan penyelamatan atas keuangan/kekayaan/aset negara dan daerah.
“Terima kasih kami ucapkan kepada PLN, kami berharap dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ini dapat ditindaklanjuti lebih jauh dengan memanfaatkan kewenangan yang ada pada bidang Datun Kejaksaan Negeri Gayo Lues baik di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan yang lainnya melalui SKK,” katanya.
Adi Seno Hendriatmoko, Manajer UP3 Langsa, mengatakan penandatanganan MoU ini adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan dan mempererat silaturahmi, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas PLN di Kabupaten Gayo Lues.
“MoU ini akan ditindaklanjuti dengan kegiatan lainya, terkait dengan beberapa kegiatan PLN di Kabupaten Gayo Lues pada tahun ini dan seterusnya yang tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” katanya.[]



