LHOKSUKON – Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, menunda sidang lanjutan lima terdakwa perkara sabu 40 kilogram yang sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan, Kamis, 16 November 2017. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada di tempat atau berhalangan hadir.
Lima terdakwa yaitu Zulkifli, 40 tahun, warga Gampong Lueng Dama Bambong, Kecamatan Delima, Pidie. M Dahlan, 48 tahun, warga Gampong Rayeuk, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Sayful, 39 tahun, warga Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Musriadi, 38 tahun dan Tajul Maulana, 38 tahun, keduanya warga Gampong Blang Gampang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Iya, tadi sidang perkara 40 kilogram sabu ditunda, karena JPU yang menangani perkara ini tidak ada di tempat. Untuk saksi sudah kita beritahukan, makanya tidak datang juga karena memang tidak digelar sidangnya,” ujar Humas PN Lhoksukon, Bob Rosman, S.H., dihubungi portalsatu.com/ via telepon seluler.
Bob mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 November mendatang. “Kamis depan akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” ujar Bob yang juga salah satu hakim anggota menangani perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PN Lhoksukon menggelar sidang perdana perkara sabu 40 kilogram dengan lima terdakwa, Rabu, 8 November 2017. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU itu dijaga ketat aparat kepolisian.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab, S.H., didampingi Hakim Anggota Bob Rosman, S.H., dan Maimunsyah, S.H., panitera Amirul, dihadiri JPU Fahmi Jalil, S.H. Sementara lima terdakwa didampingi penasihat hukum Anwar, S.H. (Baca: Sidang 5 Terdakwa Perkara Sabu 40 Kg di PN Lhoksukon Dijaga Ketat)[]


