Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPN Sigli Diminta...

PN Sigli Diminta Patuhi Perintah Eksekusi Sengketa Ruko di Beureunun

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Sigli diminta untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1931 K/Pdt/2009, tanggal 3 November 2010 dan Putusan Nomor: 532 PK/Pdt/2012 tanggal 12 Juni 2013. Permintaan ini disampaikan Teuku Iskandar bin Teuku Nurdin, warga Gampong Keumangan Cut Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa, 19 Mei 2016.

Teuku Iskandar mengatakan keputusan MA tersebut merupakan buntut dari sengketa kepemilikan bangunan rumah toko atau Ruko miliknya di Jalan Banda Aceh-Medan, tepatnya di Terminal Kelurahan Masjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie. Selain itu, PN Sigli juga sudah pernah menginstruksikan Ruko Nomor 10a dan 10b di alamat tersebut untuk diserahkan kepada Teuku Iskandar.

“Masa itu Ketua PN Sigli dijabat Nurmiati, SH. Sudah ada keputusan untuk eksekusi, tetapi pada jadwal yang ditetapkan, Kepala PN dipindahtugaskan,” ujarnya.

Iskandar mengaku pihaknya telah memenangkan semua tingkatan hukum atas sengketa ruko tersebut. Dia juga menyebutkan sudah tiga kali mengurus eksekusi keputusan itu. “Namun hingga sekarang tidak terwujud,” katanya.

Iskandar mengaku ruko yang bersengketa tersebut adalah miliknya bersama keluarga. Menurutnya ruko tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuannya. “Sebenarnya ruko itu sistem bagi hasil, tetapi dijual oleh tukang saat saya berada di luar daerah. Sepulang saya, ruko sudah menjadi milik orang lain. Padahal segala macam administrasi, termasuk sertifikatnya masih ada pada saya,” katanya.

Menurut Iskandar, pihak yang menjual ruko tanpa sepengetahuannya itu adalah Yunardi Yunus. Dia merupakan orang yang memborong pengerjaan ruko di tanah milik T. Iskandar. Sementara pihak yang membeli ruko ini adalah H Ishak dan H.M Yusuf Abdullah. Keduanya adalah warga Pidie yang kini sudah meninggal dunia.

Sengketa kepemilikan ruko ini sudah berlangsung sejak 2003 lalu. Saat itu, T Iskandar mengaku tidak berani memperkarakan masalah tersebut lantaran Aceh sedang dirudung konflik.

Hingga berita ini dipublish, portalsatu.com masih mencoba mengonfirmasi Kepala PN Sigli, Bakhtiar, SH, untuk mengetahui alasan tidak dijalankannya ketetapan hukum yang disebut-sebut sudah inkrah tersebut.[](bna)

Baca juga: