BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau para mahasiswa penerima beasiswa bersumber dari APBA tahun 2017 yang tidak memenuhi syarat agar mengembalikan yang tersebut ke kas daerah.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Kamis, 17 Februari 2022.

Winardy menyebut kasus dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Maka perbuatan mahasiswa tersebut dinilai melawan hukum, karena sudah seharusnya mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa itu.

“Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap (koordinator lapangan). Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa”.

Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterima tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Winardy.

Sebenarnya, kata Winardy, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan,” ujar Winardy.

Winardy mengatakan penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur, mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.

“Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup,” ujar Winardy.

Diberitakan sebelumnya, hasil audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan negara pada Penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan Masyarakat Aceh/APBA Tahun Anggaran 2017 senilai Rp9,2 miliar dari realisasi anggaran Rp19,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi beasiswa itu melibatkan sejumlah anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul anggaran 2017 tersebut.

Baca juga: Ini Rincian Kegiatan Diiaudit BPKP Aceh, Kasus Beasiswa Paling Banyak Rugikan Negara

[](ril)