BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Polda Aceh segera menetapkan para aktor bantuan beasiswa bersumber dari APBA tahun 2017 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Hal itu disampaikan Koordinator MaTA, Alfian, menanggapi imbauan Polda Aceh terhadap penerima beasiswa yang tidak berhak supaya mengembalikan kerugian negara.

“Pertanyaannya bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut, apakah mau diselamatkan, sehingga ada upaya menggiring opini seolah-olah yang mau ditetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak,” kata Alfian dalam keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut Alfian, seharusnya Polda Aceh segera menetapkan para aktor bantuan beasiswa tersebut sebagai tersangka sehingga proses hukum berjalan. “Dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses. Publik Aceh masih belum lupa siapa saja aktor yang patut ditetapkan sebagai tersangka yang belum diumumkan. Sementara audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara,” tegasnya.

“Kalau hanya penerima beasiswa yang tidak berhak saja yang mau ditetapkan tersangka maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh para elite yang diduga terlibat,” tambah Alfian.

Catatan MaTA, penanganan kasus tersebut sudah berjalan dalam masa jabatan tiga Kapolda Aceh, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum. Padahal, kata Alfian, ketika audit kerugian sudah keluar maka penyidik dengan mudah dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang terlibat.

“Kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil sudah terisi minyak dan siap jalan. Nah, sekarang ‘mobilnya’ kok tiba-tiba mogok? Kami mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh,” ujar Alfian.

MaTA sejak pertama kali pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selalu memonitor. Termasuk terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus itu.

“Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elite atau politikus. Maka kita selalu berharap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya, siapapun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya,” tegas Alfian.

Baca juga: Polda Aceh Imbau Penerima Beasiswa tak Memenuhi Syarat Kembalikan Kerugian Negara

Diberitakan sebelumnya, hasil audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian keuangan negara pada Penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan Masyarakat Aceh/APBA Tahun Anggaran 2017 senilai Rp9,2 miliar dari realisasi anggaran Rp19,8 miliar.

Kasus dugaan korupsi beasiswa itu melibatkan sejumlah anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul anggaran 2017 tersebut.

Baca juga: Ini Rincian Kegiatan Diiaudit BPKP Aceh, Kasus Beasiswa Paling Banyak Rugikan Negara

[](red)