BANDA ACEH – Penyidik Unit 1 Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Aceh melakukan penahanan terhadap AD, tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus me-mark-up harga pembuatan sertifikat aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre 1.I Aceh di Aceh Timur. Akibat perbuatan AD, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
“AD ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, melalui Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam siaran persnya, Selasa, 16 Februari 2021.
Margiyanta menyebut tersangka AD ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan pada pensertifikatan aset tanah milik PT KAI Sub Divre 1.I Aceh.
Menurut Margiyanta, modus digunakan tersangka adalah me-mark-up harga pembuatan sertifikat aset PT KAI di wilayah Aceh Timur pada tahun 2019 dengan total anggaran Rp8,2 miliar.
“Dari hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Aceh diketahui bahwa akibat ulah tersangka negara mengalami kerugian 6,5 miliar rupiah,” ujar Margiyanta.
Margiyanta mengatakan tersangka AD dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo 64 ke-1 KUHP.[](*)



