SUKA MAKMUE – Satuan Narkoba Polres Nagan Raya menangkap dua tersangka bandar sabu yang kerap beroperasi di Gampong Krueng Cuko, Sabtu, 11 Juni 2016. Penangkapan Tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. 

Adapun tersangka yang berhasil dibekuk adalah Fajar,  21 tahun. Dia merupakan warga Gampong Paya Undang,  Kecamatan Suenagan. Selanjutnya Royidi,  31 tahun,  warga Gampong Blang Muling, Kecamatan Seunagan. 

“Tersangka Fajar ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba dengan seseorang yang kini menjadi DPO Polres Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya,  AKBP Mirwazi, kepada portalsatu.com, Minggu, 12 Juni 2016.

Sementara penangkapan Royidi dilakukan setelah pengembangan penyidikan dari tersangka Fajar. “Dalam penangkapan ini kita berhasil mengamankan 5 paket kecil narkoba jenis sabu seberat 11,03 gram pada tersangka Fajar dan 2 unit handphone,” katanya.

Mirwazi mengatakan, saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.[] (bna)

Laporan: Riski Bintang