IDI RAYEK – Sp, 21 tahun, terbaring lemah di ruang Intalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Dr. Zubir Mahmud setelah timah panas polisi bersarang di tubuhnya, Selasa, 29 Maret 2016. Warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Peureulak ini diduga adalah pengedar sabu dan masuk daftar target operasi Satuan Narkoba Polres Aceh Timur.
Selain Sp, polisi turut membekuk PN, 28 tahun, yang juga warga Gampong Pasir Putih. Mereka sudah diburu polisi sejak dua bulan terakhir. Keduanya sempat lepas dari incaran polisi setelah beberapa kali operasi dilakukan.
Namun akhirnya tadi sore tersangka berhasil kita amankan. Keduanya kita tangkap sedang menggunakan sabu-sabu di gampong Pasir Putih, kata Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com.
Kedua tersangka disebut-sebut sempat melawan petugas ketika hendak ditangkap. Polisi akhirnya melepaskan timah panas untuk melumpuhkan tersangka.
(Tersangka) ingin merampas senjata petugas, melihat kondisi tersebut membahayakan anggota, sehingga keduanya dilumpuhkan dengan tembakan di tangan tersangka SP, kata Ilyas.
Polisi menyita 10 gram sabu-sabu dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan polisi.
“Sementara untuk tersangka SP sedang dirawat, dan PN sudah digiring ke Mapolres Aceh Timur, kata Ildani.[](bna)



