BANDA ACEH  – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menyita dua gading gajah beserta seorang diduga sebagai tersangka, saat pelaksanaan Razia Operasi Zebra Rencong 2017, di depan Mapolsek Kota Kuala Simpang, Selasa, 14 November 2017, sekira pukul 21.45 WIB, kemarin.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, gading tersebut disita dari warga berinisial SD, 46 tahun, asal Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

“Kedua gading disita dari tersangka yang dibawa menggunakan mobilnya dan terjaring Ops Zebra Rencong 2017 di Aceh Tamiang kemarin. Lalu setelah diperiksa, didapatkan ada gading gajah di kendaraan tersebut,” ungkap Erwin Zadma, saat dijumpai di Mapolda Aceh, Rabu, 15 November 2017.

Pihak Polsek Kota Kuala Simpang dijelaskan Erwin Zadma, sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi BK 1506 QM, membawa dua buah gading, melaju dari Aceh Timur ke arah Medan.

“Selanjutnya, tim melihat bahwa mobil yang dikendarai tersangka telah ditilang Satuan Lantas Polres Aceh Tamiang karena tidak memiliki dokumen kendaraan lengkap. Setelah digeledah, gading ditemukan di lantai mobil bagian belakang yang dibungkus karung plastik warna putih,” jelasnya.

“Dua buah gading gajah, panjangnya 65 centimeter dan berat 10 kilogram,” jelasnya lagi.

Gading gajah yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan memiliki keterkaitan dengan ditemukannya bangkai gajah yang terkubur, serta ditemukan racun untuk gajah di kawasan kebun coklat dan sawit milik Muad di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Diperkirakan gading ini masih terkait dengan gajah mati yang ditemukan di Rantau Peureulak, Aceh Timur,” kata Kombes Pol Erwin Zadma.

“Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait gading gajah tersebut untuk mengetahui kebenarannya,” katanya lagi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti gading gajah telah diamankan ke Polres Aceh Tamiang, guna penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf (d) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.[]