BLANGKEJEREN – Unit I Pidum Satreskrim Polres Gayo Lues menggelar Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa orang lain di Lapangan Apel Polres Gayo Lues. Rekonstruksi suami bunuh istri itu juga mengungkap motif terjadinya pembunuhan awal September 2023 lalu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu M. Abidinsyah, S.H., Senin, 2 Oktober 2023, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pembunuhan itu ada sembilan adegan, mulai dari berangkat dari rumah korban hingga berada di TKP Jalan Bur Tukuk Desa Leme.
“Adegan pertama, pada Senin, 4 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi atas nama Arfah bersama dengan korban atas nama Kasmurni dan tersangka Muhammad Reno pergi dari Desa Gumpang Lempuh Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues menuju Desa Gele Kecamatan Blangkejeren,” katanya.
Adegan kedua, sesampainya di Desa Gele Kecamatam Blangkejeren tepatnya di Sorum Honda, tersangka Muhammad Reno mengatakan kepada saksi Arfah, “Mak, saya ke rumah Anak Reje dulu ya Mak jemput Musdalifa”.
Adegan ketiga, sesampainya tersangka di rumah orang tuanya di Desa Anak Reje Kecamatan Blangpegayon, timbul pembicaraan antara tersangka dengan orang tua tersangka.
Adegan keempat, lokasi di depan Bale Musara Kota Blangkejeren, setelah saksi Arfah dan korban Kasmurni datang menjumpai tersangka sekira pukul 12.30 WIB di Bale Musara Kota Blangkejeren dengan mengendarai sepeda motor jenis Vario warna hitam.
Percakapan di Bale Musara tersebut, Reno: “Dek yuk ke rumah Anak Reje, mama tadi nanyain ade sekalian kita jemput Musdalifa”.
Kasmurni menolak karena malas, namun tersangka membujuk korban, kemudian pergi untuk menjemput anak tersangka.
Setelah percakapan tersebut tersangka pamit kepada saksi Arfah. “Di sinilah tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban, di mana Kasmurni pada awalnya tidak mau diajak ke rumahnya dan bertemu dengan orang tua tersangka dan timbullah niat tersangka untuk menghilangkan jiwanya,” kata Abidinsyah.
Adegan kelima, setelah tersangka dan korban berada di atas sepeda motor Beat warna hitam, timbul niat tersangka untuk membawa korban ke perkebunan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, karena di perkebebunan Desa Leme tersebut sepi.
Adegan keenam, di perjalanan menuju ke arah perkebunan Desa Leme, korban bertanya kepada tersangka mau ke mana. Tersangka menjawab ke Bur Leme sebentar untuk jalan-jalan.
Adegan ketujuh, setelah sampai di perkebunan Desa Leme tersangka menyuruh korban turun dari sepeda motor yang mereka kendarai. Kemudian pertengkaran antara tersangka dan korban pun terjadi di TKP.
“Kenapa kaya gitu adek ngomong, itu kan anak mu juga,” kata Reno.
Tidak menerima perkataan tersangka, korban memelototi tersangka. Lalu tersangka langsung mengambil sebilah pisau dengan gagang kayu berwarna coklat tua. Tersangka langsung menusuk bagian perut korban Kasmurni.
“Melihat korban tergeletak dan masih bernyawa, tersangka menusuk kembali badan korban satu kali. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” ujar Abidinsyah
Adegan kedelapan, tersangka pergi ke ke Desa Wakil Jalil Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah dan menjumpai Siti Sarah untuk tujuan mengobati lutut sebelah kiri tersangka yang luka terkena pisau miliknya sendiri saat melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban.
Adegan kesembilan, tersangka menuju rumah Rafli. Sesampainya di rumah saksi ini tersangka bercerita tentang kasusnya. Setelah itu Rafli memperlihatkan berita tentang pembunuhan, tersangka langsung panik, dan menjawab dialah pelakunya.
Saksi menyarankan agar tersangka menyerahkan diri. “Di sinilah kemudian tersangka Muhammad Reno didampingi saksi Rafli menyerahkan diri ke Polsek Lut Tawar Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Abidinsyah.[]







