TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan sedang menyelidiki (lidik) usaha pertambangan galian C milik salah seorang warga Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek, berinisial TIH (49) di Gunung Tuwi Meukek yang diduga tidak memiliki izin resmi.

Jika berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi ahli dari dinas terkait menyatakan kegiatan usaha tersebut menyalahi aturan sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Polres Aceh Selatan akan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami telah memintai keterangan saksi pelaku berinisial TIH, termasuk juga telah memintai keterangan dari beberapa saksi ahli dari Dinas Pertambangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Aceh Selatan,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi, S.IK., melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Adrianus, S.E., di Tapaktuan, Selasa 1 Novermber 2016.

Adrianus mengatakan, keberadaan usaha pertambangan batuan golongan C di Gunung Tuwi, Desa Blang Kuala, Kecamatan Meukek yang diduga tidak memiliki izin resmi, diketahui pihaknya dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan usaha itu.

“Setelah menerima informasi tersebut, kemudian pada 22 Oktober 2016 lalu petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Ternyata setelah diperiksa memang benar dalam menjalankan kegiatan usahanya, yang bersangkutan tanpa memilki dokumen perizinan yang resmi, tidak memiliki izin IUP pertambangan non-mineral golongan C,” ungkapnya.

Adrianus menyebutkan, tindaklanjut pengusutan kasus tersebut, Selasa, 1 November 2016, pihaknya bersama Dinas Pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan juga telah turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran titik koordinat.

Dengan pengukuran titik koordinat tersebut, kata dia, nanti akan diketahui apakah lokasi lahan tempat pertambangan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan yang diperbolehkan untuk dibuka usaha tambang galian C atau tidak.

“Intinya bahwa dalam mengusut kasus ini kami melibatkan dinas teknis terkait sebab mereka yang lebih mengetahui aturannya sesuai undang-undang yang berlaku. Jika para saksi ahli menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut menyalahi aturan maka kami akan melanjutkan kasus ini,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Darmawanto menambahkan, langkah penertiban usaha pertambangan galian C bukan hanya dalam Kecamatan Meukek, melainkan akan dilakukan secara menyuluruh dalam Kabupaten Aceh Selatan.

Menurutnya, langkah itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti permintaan Bupati Aceh Selatan T. Sama Indra kepada Kapolres AKBP Achmadi beberapa waktu lalu.

“Menindaklanjuti itu, Bapak Kapolres Aceh Selatan langsung memerintahkan kami segera melakukan penertiban terhadap seluruh usaha pertambangan galian C yang ada dalam Kabupaten Aceh Selatan,” pungkasnya.[]

Laporan Hendrik