LHOKSUKON – M. alias J, 28 tahun, seorang pria berprofesi sopir asal Pante Bidari, Aceh Timur, ditangkap dan dilumpuhkan oleh Tactical Force Team Polres Aceh Utara di kawasan Kota Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Sabtu, 16 September 2017 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak April 2016 silam atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pria itu ditembak di kaki kanannya karena mencoba melawan saat disergap.

“PR tahun lalu sudah kita selesaikan tahun ini. Tersangka termasuk licin sehingga baru berhasil kita tangkap. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan, karena saat disergap mencoba merebut senjata petugas. Bahkan setelah kita lumpuhkan, tersangka terus mencoba untuk kabur karena masih dalam pengaruh narkoba. Untungnya petugas kita sigap dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP, Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam konferensi pers yang digelar di Polres Aceh Utara, Senin, 18 September 2017.

Rezky menyebutkan, kasus pemerkosaan itu terjadi pada April 2016. Laporan dari keluarga korban diterima Polres Aceh Utara pada 17 April 2016. Dari hasil pemeriksaan, korban asal Kabupaten Aceh Utara itu dibawa dan disetubuhi di rumah tersangka.

“Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti sepotong jilbab warna merah, sepotong baju lengan panjang warna merah, dan sepotong jins warna biru dongker. Korban saat ini berada di tempat yang aman. Secara mental, otomatis korban pasti trauma. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Rezky. [] (*sar)