SIGLI – Polisi memusnahkan 412 kilogram dari 415 kg ganja kering hasil sitaan tiga bulan terkahir tahun 2018, di halaman Mapolres Pidie, Rabu, 21 Maret 2018. Sedangkan 3 kg dijadikan barang bukti (BB) di persidangan.

Pemusnahan ganja itu dihadiri Bupati Pidie, Roni Ahmad, Dandim 0102 Pidie, Letkol Arh. Donny Indiawan Siregar, Kajari Pidie, Efendi, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pidie, Safri, S.H., dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie, AKBP Werdha Susetyo.

Kapores Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar dalam upacara pemusnahan ganja dengan cara dibakar, mengatakan, barang bukti itu hasil sitaan di dua lokasi. “Ini merupakan hasil tangkapan polisi sejak Januari hingga Maret 2018 di dua lokasi dengan rincian 400 kilogram hasil tangkapan di Padang Tiji dan 15 kilogram diamankan di Pos Bureunuen,” katanya.

Andy menyebutkan, kasus pertama terjadi di Gampong Kupula Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, 15 Februari 2018, dengan tersangka berinisial Yus (37), warga setempat. Saat itu tersangka hendak mengirimkan ganja ke Pulau Jawa dengan memasukkan ganja kering ke dalam karung. Dari tersangka, polisi mengamankan 10 karung ganja total berat 400 kilogram.

Sementara 15 kilogram lainnya diamankan di Kantor Pos Beureunuen, Kecamatan Mutiara, 2 Maret 2018, dengan melibatkan empat tersangka, dua di antaranya perempuan berstatus PNS. Ganja itu dimasukkan dalam bungkus kopi hendak dikirim ke Pulau Jawa.

Menurut Andy, empat tersangka diamankan berinisial Mas (22), MI (24), dan Jul (34), warga Kecamatan Tangse, dan Mar (39), warga Gampong Meunasah Balee, Kecamatan Sakti, Pidie. Jul dan Mar berstatus PNS di lingkungan Dinas Pendidikan.

Andy menjelaskan, keberhasilan polisi menangkap tersangka dan menggagalkan pengiriman barang haram itu tidak terlepas kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.[]