SUKA MAKMUE – Kepolisian Resort Nagan Raya mengamankan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total Rp100 juta hasil operasi tangkap tangan dua oknum pegawai di Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya. Kedua tersangka yang berinisial HP dan LD ini ditangkap petugas ketika mendampingi para kelompok tani saat mencairkan dana bantuan di kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Nagan Raya, Selasa, 30 Januari 2018.

“Mereka memberlakukan untuk bantuan sebesar 1,5 juta perhektar per kelompok tani yang bersumber dari APBN tersebut wajib diambil oleh mereka yang merupakan ketua dan pembantu tim teknis,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, Rabu, 31 Januari 2018.

Para petani, kata Kapolres, hanya mendapatkan bantuan sesuai dengan harga racun tanaman. Sementara sisanya disebutkan untuk membeli kebutuhan bahan saprodi, yang selanjutnya akan dibagikan kepada kelompok tani.

“Dalam total 38 kelompok tani, keduanya telah menggelapkan sekitar Rp560 juta bantuan kelompok tani,” ujarnya.[]