JANTHO – Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh dan Polsek Masjid Raya, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Nuraini, 33 tahun, warga Desa Cot Nuran, Kecamatan Keumala, Pidie, di lokasi perbukitan Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Rabu, 20 September 2017.

Warga yang sedang mencari madu menemukan jasad Nuraini tanpa identitas pada Sabtu, 5 Agustus 2017. (Baca: Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Lamreh).

Dalam rekontruksi yang digelar di lokasi, pihak kepolisian menghadirkan dua tersangka, AS dan IS. Tersangka AS, 49 tahun, merupakan warga Desa Pante Are, Kecamatan Delima, Pidie. Sementara IS, 27 tahun, merupakan warga Desa Blang Baro, Kecamatan Gelumpang, Pidie.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Dedy Darwinsyah, mengatakan, tujuan rekontruksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedua tersangka mengeksekusi korban yang pada saat itu sedang hamil dua bulan.

“Untuk mengetahui bagaimana kronologis awal dari kejadian pembunuhan tersebut dan untuk melengkapi berkas yang akan kita ajukan ke kejaksaan,” kata Kompol Dedy Darwinsyah kepada portalsatu.com di lokasi rekontruksi.

Dari keterangan yang diterima portalsatu.com, pihak kepolisian pertama kali berhasil menangkap tersangka AS pada 17 Agustus 2017 lalu. (Baca: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Nuraini). 

Dua hari kemudian, polisi meringkus IS yang diduga sebagai tersangka kedua.

Para tersangka memerankan 30 adegan di tiga lokasi tempat kejadian kejadian perkara. Di antaranya, adegan ketika kedua tersangka menghabisi nyawa korban di dalam mobil Avanza berwarna putih saat di lokasi perbukitan.

Dalam adegan ini, tersangka IS mencekik leher korban. Sementara AS menekan perut korban yang sedang hamil dengan tangannya, dan menahan kaki korban dengan lututnya.

“Kasus pembunuhan ini tadi kita ulang atau rekontruksi, ada 30 adegan dan telah kita laksanakan barusan yang telah disaksikan Kejaksaan Aceh Besar, Muspika Masjid Raya, dan Polresta Banda Aceh,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Sub 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana, dengan pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal 338 Sub 340 KUHPidana, itu yang sudah kita tetapkan dan sebelumnya sudah kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan pasal tersebut,” katanya.

Untuk untuk sementara belum ada tersangka dan fakta terbaru. Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan.[]