SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu personil Ditreskrimum Polda Aceh menangkap dua tersangka perampokan bersenjata api, Sabtu, 7 Januari 2017. Polisi turut menyita sepucuk senjata api jenis AK 56 beserta 74 butir peluru.

Keduanya diduga terlibat perampokan bersenjata di kawasan Gunung Kruet Beutong beberapa waktu lalu. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Seunagan yang masing-masing berinisial KMZ usia 46 tahun, dan AJ usia 36 tahun.

“Penangkapan dilakukan di rumah, di dua tempat yang berbeda di kawasan Seunagan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi, kepada portalsatu.com, Minggu, 8 Januari 2017.

Sementara untuk senjata api AK 56 ditemukan di kawasan rumah AJ. “Senjata dan peluru disimpan AJ di dalam pohon pinang yang sudah dipotong. Diperkirakan senjata tersebut merupakan sisa sisa masa konflik,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sementara dua pelaku lainnya untuk saat ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres.[]