LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin, 7 April 2025, lalu.

Dua pria diamankan bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi. Kedua tersangka itu berinisial EJ (48), dan M (41), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, diwakili Wakapolres Kompol Salmidin, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 30 Juli 2025, mengatakan kedua tersangka itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka.

Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi, setelah melakukan aksi pembakaran itu, tersangka EJ bersembunyi di rumahnya di Gampong Pante, Kecamatan Syamtalira Bayu.

“Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan mapping dan profilling ke lokasi tersebut hingga berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku. EJ ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Senin, 7 April 2025, dini hari, setelah melakukan pembakaran rumah korban, Su, sekitar pukul 01.30 WIB,” ujarnya.

Selain menangkap EJ, Tim Resmob Satreskrim menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan sebuah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran.

Yudha Prasatya menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban, Su (29), karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

Selain itu, kata Yudha, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari temannya, tersangka M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M, warga asal Syamtalira Bayu, yang kini tinggal di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. M ditangkap di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Selasa, 8 Juli 2025.

“Senjata api jenis revolver itu dibeli tersangka M di Provinsi Lampung dengan harga Rp1,5 juta. M ini memiliki senjata api karena sebelumnya dia sebagai sopir mobil berat (truk besar), dengan alasan hanya untuk koleksi saja. Namun, senjata itu terakhir dititipkan kepada tersangka EJ dengan tujuan tersangka M untuk menyimpan pada yang bersangkutan. Tetapi EJ memanfaatkan senpi tersebut dan mengancam korban (Su) karena merasa ditipu terkait narkotika,” kata Yudha.

Yudha menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 187 Ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Tersangka M mengaku senjata api itu digunakan untuk koleksi. “Saya beli seharga Rp1,5 juta. Tapi belakangan saya titipkan senjata ini kepada EJ, sudah satu tahun saya simpan sama dia. Tapi kita tidak tahu ternyata ada niat lain dari EJ,” kata M kepada wartawan.

“Setelah saya simpan senjata itu kepada EJ, kami memang ada berkomunikasi melalui telepon hanya sekadar menanyakan kabarnya saja. Tiba-tiba saya tahunya dijemput (ditangkap polisi),” ungkap tersangka M.[]