BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menahan empat tersangka kasus narkotika jenis ganja, Kamis, 15 Februari 2018. Salah seorang tersangka diduga berusaha memasukkan ganja tersebut untuk tiga narapidana (Napi) yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Langsa, Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi, mengatakan, keempat tersangka ditahan berdasarkan laporan dari anggota sipir di LP tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ianya ingin membesuk abang kandungnya yang ada di LP, dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh sipir diketahui bahwa pelaku membawa bungkusan nasi yang berisikan ganja kering,” kata Rustam saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari 2018.
Tersangka diketahui berinisial MZ, 25 tahun, warga Kecamatan Langsa Baro, kemudian langsung diamankan oleh sipir LP. Tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Langsa.
Adapun barang bukti yang diamankan dari MZ di antaranya 1 paket ganja dengan berat 250 gram, 1 unit Hp merek Hammer warna hitam, 1 unit Hp merek Evercross warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna putih hitam Nomor Polisi BL 5320 US.
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan menahan tersangka lainnya, S, 32 tahun. Dia merupakan seorang narapidana sekaligus abang kandung MZ. Berdasarkan keterangan S, tim kembali menangkap dua napi lainnya berinisial JA, 29 tahun, dan MY, 43 tahun.
“Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka (Napi), mereka membenarkan ada memesan ganja melalui kurir MZ yang dipesan dari seorang laki-laki, yang berinisial A (DPO),” kata Rustam.
MZ membeli ganja seharga Rp 500 ribu dengan menggunakan uang milik MY. Ganja akan digunakan secara bersama-sama di Lapas. Keempat tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara A (DPO) masih dalam penyelidikan Satres Narkoba,” ujarnya.[]



