BLANGKEJEREN – Tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi uang makan dan minum hafiz Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Gayo Lues tahun 2019 ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan di sel Polres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampinggi Wakapolres Kompol M. Wali, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Kasubag Humas Aiptu A. Dalimnthe, Rabu, 28 April 2021, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres mengatakan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial LUK selaku penyedia Wisma Pondok Indah.
“LUK ini kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2021, di mana dia berperan selaku wakil direktur memalsukan tandatangan direktur atas nama Upik, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta bermacam fakta lainya,” katanya.
Tersangka kedua yang ditahan adalah SH alias Apuk selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak melaksanakan tugas sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja aqua gelas dan tidak mematuhi ketentuan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
Tersangka ketiga adalah HUS selaku Kepala Dinas Syariat Islam tahun 2019, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Dayah Kabupaten Gayo Lues dan juga Plt. Kepala Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues. Dia merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak memahami tugas pokok sebagaimana diatur Perpres No.16 Tahun 2018.
“Jadi kronologinya, pada tahun 2019, Pemda Gayo Lues melalui Dinas Syariat Islam melaksanakan program peningkatan sumber daya santri, dengan pagu anggaran sejumlah Rp 9.069.805.000, dan terealisasi sejumlah Rp 9.027.949.000 yang bersumber dari dana APBK-DOKA 2019,” jelas Kapolres.
Dari total Rp 9.027.949.000 tersebut, anggaran itu diperuntukkan untuk belanja nasi panitia, narasumber, dan peserta (45+40×100) x 90 hari x 3 kali (prasmanan), dengan pagu anggaran Rp 5.401.700.000 yang dilaksanakan di Wisma Pondok Indah, belanja snack panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan anggaran Rp 2.430.765.000 yang dilaksanakan Wisama Pondok indah, belanja teh/kopi panitia, narasumber dan peserta (45+40+1000) x 90 hari x 3 kali, dengan pagu anggaran Rp 1.080.340.000 yang dilaksanakan Ira catering, dan belanja aqua gelas dengan pagu anggaran Rp 150 ribu yang dilaksanakan Ira Catering, dan belanja obat-obatan dengan pagu anggaran Rp 7 juta dilaksanakan Klinik Sehat Musaara.
Berdasarkan kejadian tersebut, uang nasi sesuai kontrak yang seharusnya Rp 19.965, hanya dibayarkan Rp 9.500, belanja snack sesuai kontrak Rp 8.910 yang dibayarkan hanya Rp 4.500. Atas kejadian tersebut, negara dirugikan Rp 3.763.790.368 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.[]





Bravo dari sya & dari smua masyarakat ke Polres Galus. Supremasi Hukum sudah berjalan. Slam hormat dari sya untuk smua penggiat lsm/wartawan/para pmerhati publik, smoga smua giat nya dngan ketulusan untuk perbaikan negeri/daerah & agar slalu mngedpankan berita yg tidak mnimbulkan fitnah/hoaks