TAKENGON – Ahmad Sukarwi Aziz, pemilik penggilingan bakso Bunga Mawar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bakso babi, kini bebas menghirup udara segar. Ia dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan sehingga mendapat penangguhan penahanan.
Ahmad Sukarwi Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah bakso olahannya diduga mengandung daging babi. (Baca: Usaha Penggilingan Bakso Mengandung Babi Ditemukan di Takengon)
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Fadil, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Ahmad Sukarwi sejak dua bulan lalu. Polisi menilai tersangka tidak mungkin kabur dan kooperatif saat menjalani penyelidikan. Penangguhan penahanan juga diberikan atas pertimbangan bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kita beri penangguhan penahanan mengingat pas Puasa dan Idulfitri, jadi tersangka bisa Puasa dan Lebaran bareng keluarga,” kata AKP Fadil, melalui selulernya, Selasa, 8 Agustus 2017 kemarin.
Tersangka diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan ke kantor polisi. Saat ini, Fadil memastikan bahwa tersangka masih berada di dalam Kota Takengon, Aceh Tengah. (Baca juga: Diduga Mengandung Babi, Usaha Penggilingan Bakso di Takengon Dihentikan)
Fadhil mengatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut. Penyidik juga telah melimpahkan berkas kasus dugaan kandungan spesies babi itu ke kejaksaan setelah perbaikan atau P-19.
“Kita sedang menunggu P-21 (dinyatakan lengkap-Red) oleh kejaksaan,” ujarnya.[] (*sar)


