ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus penyulundupan sabu dan pil ekstasi di tepi pantai Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa, 13 September 2022. Kedua tersangka itu berinisial BT (38), dan MJ (27), warga Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, saat konferensi pers di Mapolres, Jumat, 16 September 2022, mengatakan sebelumnya tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat ada boat jenis oskadon yang menepi di pinggiran pantai Lhok Puuk, diduga mengangkut narkotika. Tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan informasi bahwa tersangka berinisial BT membawa tas yang disimpan di salah satu rumah kosong di Lhok Puuk. Dicurigai di dalam tas tersebut berisi narkotika.
Selanjutnya, kata Riza, pada hari yang sama (Selasa, 13/9), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka BT berhasil ditangkap oleh tim di rumah mertuanya di kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Saat diinterogasi, BT mengakui menyimpan satu tas berisi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong tersebut. Tim langsung bergerak ke tempat tersebut.
“Tersangka BT langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, berhasil ditemukan satu tas berisi 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik guanyinwang seberat 10.700 gram,” kata Riza Faisal didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, dan Kasat Resnarkoba Iptu Samsul Bahri.
Menurut Kapolres Riza, tersangka BT mengakui sabu itu diterima dari ABD (kini DPO/buron) pada 13 September 2022 dini hari, untuk diantarkan ke jalan lintas Medan–Banda Aceh di Simpang Panteu Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dengan upah Rp2 juta. Akan tetapi, saat tersangka BT dalam perjalanan membawa tas berisi sabu itu, dia mengalami kecelakaan lalu lintas di Lhok Puuk.
“Dan, tersangka BT menghubungi tersangka MJ untuk mendatangi rumah MJ di gampong tersebut. Lalu, BT menyerahkan satu tas berisi sabu kepada MJ untuk disimpan sementara,” ujar Riza.
Riza menyebut setelah itu tim bergerak ke rumah tersangka MJ untuk melakukan penangkapan. Dari tersangka tersebut disita dua bungkus sabu dikemas dengan plastik guanyinwang seberat 2.140 gram, yang disembunyikan dengan cara ditanam di bawah tempat tidur kamar rumahnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, kata Riza, tersangka MJ melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri, “sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara dilumpuhkan di bagian betis sebelah kanan”.
Riza menambahkan pada 14 September 2022, tim kembali ke TKP di areal rumah kosong tempat ditemukan sabu sebelumnya. Setelah dilakukan penggeledahan di belakang rumah di samping pohon bambu, tim menemukan delapan bungkus sabu seberat 8.560 gram diduga disembunyikan salah satu tersangka tersebut.
Selain barang bukti sabu, kata Riza, hasil dari pengembangan selanjutnya pada 15 September 2022 di Gampong Alu Capli, Kecamatan Seunuddon, tim menemukan narkotika jenis pil ekstasi diduga disimpan komplotan tersangka tepatnya di kebun kosong. Pil ekstasi itu terbungkus lima plastik bening. Ada pula sembilan plastik kosong bekas kemasan pil tersebut.
“Kembali dilakukan pencarian di sekitar gampong itu, tim menemukan lima bungkus plastik bening berisi pil ekstasi di salah satu kebun. Sekitar pukul 17.45 WIB, kembali ditemukan satu tas hitam bersi pil ekstasi. Narkotika ini masih berkaitan dengan kedua tersangka tersebut, yaitu BT dan MJ,” ungkap Riza.
Menurut Riza, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara diduga narkotika tersebut berasal dari jaringan internasional Thailand–Malaysia–Indonesia. Modus operandi para tersangka menyelundupkan narkotika itu melalui jalur laut, dengan cara dijemput menggunakan boat jenis oskadon ke perairan Malaysia. Setelah memuat narkotika itu ke dalam boat, selanjutnya para tersangka kembali dari perairan Malaysia menuju ke pinggir Pantai Gampong Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.
“Selama ini di wilayah Aceh Utara menjadi tempat transit narkotika. Barang bukti itu rencananya akan dibawa tersangka ke keluar daerah. Kami melihat memang sasarannya hampir seluruh lapisan masyarakat yang ingin disalurkan, baik di tempat hiburan maupun kepada pihak yang terkontaminasi barang-barang seperti ini,” ujar Riza.
Riza menyebut sabu yang disita itu diperkirakan senilai Rp20 miliar, dan pil ekstasi mencapai Rp48,9 miliar. “Dari hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut, kita berhasil menyelematkan generasi bangsa sebanyak 377.000 jiwa,” ucapnya.
Riza mengatakan kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 Ayat (2), juncto Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan hukuman maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan sabu 20 bungkus seberat 21.400 gram, pil ekstasi 163.000 butir dengan berat keseluruhan 32 Kg.
Tersangka BT kepada wartawan mengaku ia baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. “Pekerjaan saya sebagai nelayan. Sebelumya saya hanya disuruh mengantarkan barang itu dengan upah Rp2 juta oleh ABD (sekarang buron),” ujar BT.[]







