ACEH UTARA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap dua tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Mereka memiliki sepucuk pistol airsoft gun dan satu pucuk senjata rakitan jenis pistol. Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Jumat, 19 Mei 2023.

Kedua tersangka itu berinisial SB (32) dan Hu (44), warga Kecamatan Lapang, Aceh Utara, saat ini diamankan di Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 13 Juni 2023, mengatakan kedua tersangka itu perannya berbeda. Peran tersangka SB selaku pemilik satu pucuk pistol airsoft gun warna hitam merk taurus, dan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver.

Agus Riwayanto menjelaskan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka SB sudah beberapa kali menembakkan senjata api tersebut di tambak warga dalam kawasan Kecamatan Lapang. Sehingga warga merasa resah dan memberikan informasi itu kepada pihak kepolisian.

Menurut Agus, mulanya masyarakat beberapa kali mendengar suara tembakan di Gampong Glanggang Baroh, Kecamatan Lapang, Aceh Utara. Hal itu dikuatkan dengan tersangka SB sering memperlihatkan senjata api tersebut di warung kopi gampong tersebut. Setelah mendapatkan informasi itu pihak Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan. Pada 19 Mei 2023, polisi mendapati kedua tersangka yang memiliki dua senjata api itu.

Selanjutnya, kata Agus, timnya mengamankan kedua tersangka beserta senjata api dan membawanya ke Polres Aceh Utara untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan penangkapan tersangka ditemukan tiga kunci T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.

“Tersangka SB merupakan residivis pelaku curanmor. Kitapun melakukan pengembangan sehingga ditemukan beberapa barang bukti,” ujar Agus.

Agus menambahkan ada seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, juga menjadi korban. Di mana sepeda motor milik masyarakat itu ditembak oleh SB. Tersangka juga beberapa kali memperlihatkan senjata api tersebut kepada warga dengan maksud agar warga takut dan segan dengannya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka SB bahwa senjata api itu didapatkan dari almarhum Abu Razak (pelaku kriminal bersenjata di Aceh), di mana tersangka meminta senjata tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat di kampungnya,” kata Agus.

Sedangkan peran tersangka Hu, kata Agus, menyimpan satu pucuk pistol airsoft gun warna hitam dengan merk taurus, serta menerima sepucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver dari tersangka SB pada saat ditangkap. Tersangka Hu, kata dia, sebelumnya juga sudah mengetahui jika tersangka SB memiliki senjata api tersebut. Tersangka Hu juga mengetahui SB pernah menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol warna hitam (masih dalam pencarian) di gubuk depan rumah tersangka Hu.

Menurut Agus, kedua tersangka itu ditangkap secara bersamaan pada 19 Mei 2023, saat keduanya hendak pergi ke Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, menggunakan sepeda motor jenis supra warna hitam tanpa nomor polisi milik tersangka SB untuk keperluan melihat sepeda motor di rumah temannya. Mereka berhasil ditangkap Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar Agus.

Barang bukti yang disita dari tersangka SB, kata Agus, tiga sepeda motor yaitu Kawasaki Ninja nomor rangka: 1H4KRI50J3KP16555, nomor mesin: KR150CEP27963 warna merah tahun 2002. Kemudian, Yamaha Vixion, No Pol: BL 6698 QG nomor rangka: MH3RG1810HK355503, nomor mesin: 63E7E-0357979 warna putih biru tahun 2018, dan Honda Supra X nomor rangka: MH1KEV418YK033042, nomor mesin: KEV4E1033562 warna hitam tahun 2004 serta dua senjata tajam.

Agus menyebut barang bukti yang diamankan dari tersangka Hu dua sepmor masing–masing Yamaha Vixion No. Pol: BL 3374 ZP nomor rangka: MH33C10029KI62092, nomor mesin: 3C1-162995 warna hitam, dan Honda Vario No. Pol: BL 6036 DAE nomor rangka: MH1JFG117BK471000, nomor mesin: JFG1E1466746 warna merah tahun 2012.

Kemudian, satu buah tas warna hitam abu-abu berisikan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver berikut dengan amunisinya Cal 9 mm, tiga buah kunci T, tiga selongsong, satu proyektil caliber 7,62 mm, dua borgol, dan satu pucuk senjata airsoft gun.

Tersangka SB kepada para wartawan mengaku dirinya memiliki senjata itu sudah dua tahun yang diminta kepada almarhum Abu Razak. “Saya minta kepada Abu Razak dengan alasannya untuk keperluan menjaga kebun,” ucap SB.[]