BerandaNewsHukumPolisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tulang Satwa Dilindungi, Ini BB Disita

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Tulang Satwa Dilindungi, Ini BB Disita

Populer

BLANGKEJEREN – Personel Polres Gayo Lues bersama tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi Wilayah III Blangkejeren berhasil membongkar kasus kepemilikan tulang satwa dilindungi. Dua tersangka bersama barang bukti (BB) diamankan di tempat berbeda.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu, 3 Maret 2021, mengatakan dua tersangka diamankan itu berinisial Sn (28), warga Desa Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca, dan Su alias Onot (36), warga Desa Pining, Kecamatan Pining, Gayo Lues.

“Pada 1 Maret 2021, sekira pukul 12:30 WIB, kami menerima informasi akan ada transaksi jual beli satwa yang dilindungi di salah satu hotel di Kampung Jawa, Blangkejeren. Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues bersama tim TNGL Seksi Wilayah III langsung menuju lokasi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Irwansyah dan Ali Sadikin dari Seksi Wilayah III TNGL, saat konferensi pers di Kantor Polres Gayo Lues.

Kapolres melanjutkan, setelah tiba di hotel tersebut, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka Sn yang saat itu membawa bagian tubuh satwa dilindungi. Yakni, 8 kuku beruang madu, 11 tulang gigi graham beruang madu, 4 taring beruang madu, 1 tanduk kijang, 4 tanduk kambing hutan, 1 tengkorak bagian atas serta tulang belulang beruang madu, dan 7 HP.

“Berdasarkan informasi dari tersangka ini, bagian tubuh tulang belulang satwa yang dilindungi ini diperoleh dari tersangka Su. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengatur skenario untuk bertemu dengan tersangka Su dengan mengajak bertemu di tempat wisata Genting, Kecamatan Pining,” tutur Kapolres.

Saat bertemu di Genting, sekitar pukul 16:00 WIB, polisi dan tim TNGL langsung mengamankan tersangka Su serta menyita BB berupa bagian tubuh satwa dilindungi. Di antaranya, 20 taring beruang madu, 70 kuku beruang madu, 1 kulit harimau ukuran 5,5 x 3 cm, 1 tumpuk kotoran harimau, 1 sepeda motor, dan 1 HP.

“Setelah diamankan tersangka yang kedua ini, dia mengaku sering melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi dengan menggunakan teknik jerat. Kemudian tim langsung menuju rumahnya di Desa Pining, dan melakukan penggeledahan. Sehingga ditemukan lagi BB 31 helai bulu burung kuau raja (bahasa Gayo: burung uwo uwi), dan 1 gulungan tali yang digunakan untuk menjerat satwa yang dilindungi,” kata Kapolres.

Polisi dan tim TNGL masih mengembangkan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan siapa pembeli, kemana akan dijual dan dari mana sumber tulang satwa dilindungi tersebut.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya