ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar seminar dan diseminasi kajian Kesultanan Samudra Pasai, di Aula Kantor Bupati, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 9 September 2026. Kegiatan yang mengangkat tema “Penelitian, Konservasi, Pelestarian dan Internalisasi Makam Malikussaleh” itu sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan pelestarian sejarah kejayaan Samudra Pasai.
Seminar tersebut dalam rangka memperingati Milad ke-800 Samudra Pasai dan Kabupaten Aceh Utara sekaligus menjadi ruang untuk membahas pentingnya menjaga peninggalan sejarah Kesultanan Samudra Pasai. Pihak Bappeda Aceh Utara sebagai panitia seminar itu mengusung semangat “Tajaga Adat Tepeukong Syariat”, yang menegaskan pentingnya menjaga adat dan syariat sebagai bagian dari identitas sejarah dan kebudayaan masyarakat Aceh.
Tampil sebagai narasumber:
■ Prof. Dr. Husni Mubarak, Lc., M.A., Guru Besar bidang Ilmu Fiqh dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, yang menyampaikan materi bertajuk “Revitalisasi Historical Awareness Kesultanan Islam Samudra Pasai”.
■ Saifuddin Dhuhri, Lc., M.A., dosen yang berfokus pada bidang ilmu Teologi Islam, Filsafat Ilmu, dan Filsafat Hukum Islam pada UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, membahas tema “Living Museum: Dari Warisan Sejarah Menjadi Ruang Belajar, Ruang Kebudayaan, dan Ruang Pembangunan”.
■ Drs. Adamy, M.Pd., Kepala Bappeda Aceh Utara, menyampaikan tentang “Peran Pemuda dalam Konservasi dan Pelestarian Sejarah Kerajaan Samudra Pasai”.
Acara ini turut dihadiri para pelajar, akademisi, dewan guru, pihak Majelis Pendidikan Daerah (MPD), dan unsur Forkopimda.
Adamy menyampaikan bahwa kajian terhadap makam Sultan Malikussaleh menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Makam Malikussaleh dipandang sebagai salah satu peninggalan sejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan Kesultanan Samudra Pasai.
“Melalui seminar dan diseminasi ini, Pemkab Aceh Utara mendorong penelitian, konservasi, serta pelestarian peninggalan Kesultanan Samudra Pasai agar nilai sejarahnya tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Adamy.
Menurut Adamy, selain menjadi bagian dari peringatan 800 tahun Samudra Pasai, kegiatan itu diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat terhadap kekayaan sejarah Aceh Utara yang memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan Islam dan peradaban di kawasan Asia Tenggara.
“Seminar ini menjadi momentum untuk tidak hanya mengenang kejayaan Samudra Pasai, tapi juga memastikan warisan sejarahnya tetap hidup melalui penelitian, pelestarian, dan pengenalan kepada generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Husni Mubarak mengungkapkan bahwa Kesultanan Islam Samudra Pasai telah memiliki sejarah panjang yang dapat dilacak berakar kuat sejak pertengahan abad XIII M (1267 M). Menurutnya, menarik memahami bagaimana terbentuknya sebuah kesultanan dengan Islam sebagai agama resmi yang dipeluknya (inseparable).
Ia menyebut beberapa catatan perjalanan sejarah seperti Marcopolo (1292 M), Ibnu Batutah (1345 M) hingga Laksamana Cheng Ho (awal abad XV M) menjadi bukti eksis dari Kerajaan Islam Samudra Pasai.
“Dalam hal ini, Islam dan Kesultanan Samudra Pasai tidaklah bisa dipisahkan, sebab kegemilangan masa silam kesultanan tumbuh berkembang bersama Islam. Islam di sini bukan hanya agama yang dianut oleh warga di kawasan Pasai, melainkan juga menjadi etos pembangun dan pembentuk peradaban,” ungkap Prof. Husni.
Husni menegaskan sejarah kegemilangan masa silam Kesultanan Islam Samudra Pasai mesti dibangunkan kembali untuk membentuk konstruksi sosial yang dicita-citakan.
Menariknya, di pengujung seminar tersebut muncul masukan dari Wakil Ketua MPD Aceh Utara, Teungku Fauzan Hamzah, kepada Pemkab Aceh Utara terkait penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2017. Ia menyebut hal ini merupakan persoalan yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
“Berkenaan dengan penetapan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ke-800 sesuai Qanun Nomor 10 Tahun 2017, itu perlu ditinjau kembali,” tegas Teungku Fauzan Hamzah yang juga mantan Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara.
Kepala Bappeda Aceh Utara, Adamy, menanggapi bahwa pihaknya tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut dalam forum itu. Alasannya, menyangkut persoalan tersebut telah ditetapkan dalam qanun sebelumnya.
“Pertanyaan Bapak (Teungku Fauzan Hamzah) tidak kami bahas di sini, karena memang sudah ditetapkan dalam qanun sebelumnya. Kalau memang ada ditemukan fakta lain oleh pihak penelitian, kita tidak akan membahasnya dalam forum ini. Karena itu, perlu pembahasan lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten di bidang sejarah dan memiliki kapasitas mumpuni untuk menggali lebih dalam mengenai situs-situs sejarah,” ujar Adamy.[]







